LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung —Pemprov Lampung melakukan efisiensi sebesar Rp600 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung 2025.
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 1/2025, dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 29/2025.
Rapat pembahasannya pun digelar pada Selasa 11 Februari 2025 di Ruang Kerja Pj Sekda Provinsi Lampung.
Pj Sekda Provinsi Lampung, Fredy mengungkapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan identifikasi terhadap efisiensi belanja pada APBD 2025.
Didapatkan dapat dilakukan efisiensi mulai dari perangkat daerah sampai dengan program, kegiatan, subkegiatan, dan rincian belanja.
“Seperti efisiensi alat tulis kantor, kami akan targetkan efisiensi sampai 90 persen. Belanja makan minum disesuaikan dan kegiatan tidak dilakukan di hotel kecuali urgen dan ini untuk kepentingan bersama,” jelas Fredy.
Menurutnya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Lampung mendapatkan perlakukan yang sama pada efisiensi ini.
“Namun kita akan tetap lakukan yang prioritas,” sambungnya.
Terkait efisiensi anggaran 2025, Pemprov Lampung berikut rincian anggaran yang terdampak:
Belanja alat tulis kantor mencapai kurang lebih 90%
Belanja makan dan minum rapat dan tamu mencapai kurang lebih 80%
Belanja cetak, cover dan penggandaan mencapai kurang lebih 70%
Belanja Perjalanan Dinas mencapai kurang lebih 60%
Belanja Pemeliharaan mencapai kurang lebih 75%
Belanja Modal Peralatan dan perlengkapan Kantor kurang lebih 95%
Belanja Sewa Gedung/Hotel/Ruang Pertemuan kurang lebih 95%
Belanja Honorarium mencapai kurang lebih 50%
Belanja Konsultan mencapai kurang lebih 50%
Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan kurang lebih 75%
Dan belanja yang bersifat pendukung dan operasional lainnya. (*)
