LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Karir mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), AKP Andri Gustami (AG) di kepolisian benar-benar berakhir.
Ini setelah upaya bandingnya atas keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya ditolak.
Diketahui, AG di-PTDH karena menjadi kurir spesial jaringan narkotika internasional yang dipimpin buronan kelas kakap Fredy Pratama.
Adapun sidang banding digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, Rabu (1/11/2023).
“Sidang dipimpin Kabidkum Polda Lampung Kombes Ahmad Basahil,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, Jumat (10/11/2023).
Disinggung materi banding yang diajukan AG kepada Bidpropam, Umi menolak menjelaskan.
“Hal itu masuk materi persidangan jadi tidak boleh (diekspose),” katanya.
Atas penolakan banding ini, Umi menegaskan keputusan PTDH terhadap AG telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
PTDH terhadap AG sebelumnya didasarkan hasil sidang kode etik dengan Nomor: put/98/X/2023/19 Oktober 2023.
AG dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 8 huruf C kesatu dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Untuk itu, AG dipenjara di tempat khusus selama 30 hari dan di-PTDH,” demikian bunyi putusan.
AG sendiri saat ini tengah menghadapi peradilan umum di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Ia menjadi terdakwa atas keterlibatannya dalam jaringan narkotika internasional Fredy Pratama. (*)
Red
