Dugaan Korupsi Dana Pasar Pulung Kencana, Kejari Tubaba Tetapkan Tersangka HY

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan tersangka dan penahanan HY oleh Kejari Tubaba.

Penetapan tersangka dan penahanan HY oleh Kejari Tubaba.

LampungCorner.com, TUBABA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, resmi menetapkan tersangka inisial HY terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), di Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tubaba Tahun Anggaran (TA) 2022.

Penetapan tersangka dan sekaligus penahanan oleh Kejari dilakukan pada Rabu (11/12/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Mochamad Iqbal, S.H.,M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fany Ardhiansyah, S.H.,M.H., dan Kasi Intelijen Dodi Ariansyah,S.H.,M.H, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

“Untuk penyelidikan kita lakukan sejak bulan Februari 2024, sementara penyidikan dilaksanakan sejak Agustus 2024. Dimana hasilnya sudah memenuhi alat bukti dan kelengkapan lainnya untuk dilakukan penetapan tersangka dan penahanan badan terhadap HY,” kata Kajari.

Diterangkan Kajari, pada Tahun 2022 terdapat APBD / DPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar sebesar Rp.1.100.000.000 (satu milyar seratus juta rupiah). Dimana terdapat Dana Retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung Kencana tidak seluruhnya di setor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperindag atau rekening Kas Daerah.

Baca Juga :  Wabup Nadirsyah Lepas Kontingen Pramuka Tubaba ke Jambore Nasional XII 2026

“Dana itu langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana sebagai dana talangan untuk pembiayaan Pasar Pulung Kencana, karena anggaran APBD belum turun. Setelah anggaran APBD turun, bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan, melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan, berdasarkan BKU Pasar Pulung Kencana ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung Kencana hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA,” paparnya.

Penyimpangan anggaran tersebut, lanjut Kajari, dilakukan oleh tersangka HY yang saat ini menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang, yang mana sebelumnya yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 sampai dengan 2023.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka HY yaitu, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-81 RI, PERWOSI Tubaba Satukan Ratusan Perempuan dalam Senam dan Lomba

Menurut Kajari, untuk Kerugian Negara dalam hal ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK RI, dan dalam waktu dekat mungkin segera keluar hasilnya.

“Dengan ditetapkannya tersangka dan penahanan terhadap HY, saya menghimbau kepada jajaran pemerintah daerah maupun pihak-pihak lainnya, agar jangan macam-macam apalagi sampai melakukan penyimpangan terhadap anggaran,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penetapan tersangka yang dilakukan terhadap HY berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor PRINT – 831/L.8.23/Fd.1/12/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk.Mochamad Iqbal,S.H.,M.H. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT -835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tanggal 11 Desember 2024. (*)

Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung
Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP
Kemarau Melanda, Pemkab Tubaba dan MUI Siapkan Sholat Istisqa
Tubaba Perkuat Peran Penyuluh Agama, Dorong Program Pembangunan hingga Akar Rumput
Pemkab dan DPRD Tubaba Sepakati Arah Perubahan APBD 2026, Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan
Kejuaraan Karate Piala Bupati Tubaba Jadi Ajang Cetak Bibit Atlet Nasional
Pokja MT Al Firdaus se-Tubaba Dikukuhkan, Jadi Mitra Strategis Pemerintah untuk Pemberdayaan Masyarakat
Hari Pramuka ke-65, Bupati Novriwan Ajak Pramuka Tubaba Jadi Teladan Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:18 WIB

Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung

Senin, 21 September 2026 - 19:31 WIB

Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP

Kamis, 17 September 2026 - 20:01 WIB

Kemarau Melanda, Pemkab Tubaba dan MUI Siapkan Sholat Istisqa

Kamis, 17 September 2026 - 19:49 WIB

Tubaba Perkuat Peran Penyuluh Agama, Dorong Program Pembangunan hingga Akar Rumput

Kamis, 10 September 2026 - 21:36 WIB

Pemkab dan DPRD Tubaba Sepakati Arah Perubahan APBD 2026, Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA

Senin, 21 Sep 2026 - 20:55 WIB

TULANGBAWANG BARAT

Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP

Senin, 21 Sep 2026 - 19:31 WIB