LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada awal pekan. Meski kenaikannya relatif tipis, investor diingatkan tidak terburu-buru mengambil keputusan hanya karena pergerakan harga dalam jangka pendek.
Mengutip situs resmi Logam Mulia, Senin (19/10/2026), harga emas Antam ukuran 1 gram naik Rp 2.000 menjadi Rp 2.574.000 per gram.
Kenaikan serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback). Harga buyback emas Antam naik Rp 2.000, dari sebelumnya Rp 2.387.000 menjadi Rp 2.389.000 per gram.
Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback tercatat Rp 185.000 per gram. Selisih tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan masyarakat sebelum memutuskan membeli atau menjual emas.
Selain memperhatikan pergerakan harga, konsumen juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,5 persen bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi konsumen non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi.
Kepala Cabang Pegadaian Kedaton Bandar Lampung, Ade Rulis, menilai penguatan harga emas tersebut merupakan dinamika pasar yang wajar. Menurut dia, emas masih menjadi salah satu instrumen safe haven yang diminati masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Kenaikan harga emas dari Rp 2.387.000 menjadi Rp 2.389.000 per gram menunjukkan adanya penguatan, meskipun relatif tipis,” ujar Ade saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Senin (19/10/2026).
Ade mengingatkan, harga emas tidak selalu bergerak naik secara konsisten. Pergerakannya dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, tren suku bunga, hingga perkembangan geopolitik. Emas bahkan sempat menyentuh level tertinggi di kisaran Rp 3 juta per gram pada awal 2026 sebelum mengalami koreksi harga.
Karena itu, Ade mengimbau masyarakat agar tidak terjebak spekulasi atau mengambil keputusan investasi secara tergesa-gesa hanya karena melihat kenaikan harga dalam waktu singkat.
Menurut dia, investasi emas perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan, tujuan investasi, serta jangka waktu yang direncanakan.
“Keputusan investasi sebaiknya tidak hanya didasarkan pada kenaikan harga dalam jangka pendek, melainkan pada perencanaan keuangan yang matang dan berorientasi jangka panjang,” terangnya.
Dengan perencanaan yang tepat, masyarakat diharapkan dapat menyikapi fluktuasi harga emas secara rasional dan tidak mudah terpengaruh oleh pergerakan pasar sesaat. (*)
Editor: Furkon Ari
















