Kejati Lampung Kembali Periksa Kalbadi, Ayah Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Ayah Bupati way kanan Ayu Asalasiyah yang juga ayah dari mantan Bupati Way Kanan dua periode Raden Adipati Surya, yaitu H. Raden Kalbadi, diperiksa lagi oleh penyidik pidana khusus Kejati Lampung, Kamis (22/1/2026) pagi.

Kali ini Raden Kalbadi memenuhi panggilan penyidik didampingi Ketua Peradi Bandar Lampung, H. Bey Sujarwo, SH, MH. Ditengarai, praktisi hukum senior ini merupakan pengacaranya.

Kedatangan Kalbadi ke Kejati Lampung sekitar pukul 10.45 WIB itu tercatat untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Way Kanan tersebut memenuhi panggilan penyidik pidsus pada hari Senin, 12 Januari 2026 lalu.

Kalbadi yang dikenal sebagai tokoh senior dan pengusaha perkebunan sawit di Way Kanan itu dimintai keterangan terkait penyusuran kasus dugaan mafia tanah yang ditengarai melibatkan anaknya.

Baca Juga :  Usai Diperiksa 11 Jam, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Digiring ke Rutan Polda Lampung

Raden Adipati Surya saat menjabat bupati dua periode. Kalbadi dikenal sebagai pengusaha pertanian yang sukses.

Ia memiliki ratusan hektar lahan garapan untuk usaha pertaniannya.

Menyusul mencuatnya kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Way Kanan, mantan Bupati Raden Adipati Surya telah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung.

Pemeriksaan pertama dijalani Adipati pada 6 Januari 2025 dan kedua pada 29 September 2025 silam.

Kasus yang menyeret nama Raden Adipati Surya ini berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan di Kabupaten Way Kanan.

Pada pemeriksaan kedua, Adipati setidaknya menjawab 30 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Saat itu, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan, pemeriksaan terhadap Adipati berlangsung selama kurang lebih 11 jam.

Baca Juga :  Korban Gempa M 7,7 NTT Capai 202 Orang, 70 Meninggal Dunia

“Dimulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB. Ada sekitar 30 pertanyaan yang kami ajukan,” ujarnya.

Armen menambahkan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Adipati sebagai Kepala Daerah terkait perizinan yang diterbitkan.

Sementara soal rencana penggeledahan rumah, Armen menyebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sejauh ini, penyidik Kejati Lampung juga telah memeriksa belasan saksi, berasal dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, hingga Kementerian Kehutanan.

Sumber menyatakan, sampai saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut dugaan praktik penguasaan kawasan hutan dalam kasus tersebut.

Ia mengisyaratkan, dalam waktu dekat mantan Bupati Adipati Surya akan kembali diperiksa. (*)

Berita Terkait

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 19:48 WIB

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Jumat, 25 September 2026 - 21:00 WIB

60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Berita Terbaru