LAMPUNGCORNER.COM – Komisi I DPRD Kota Bandarlampung menggelar hearing terkait dugaan perizinan yang tidak lengkap, hal ini dilakukan menyusul pasca inspeksi mendadak (Sidak) pada 27 Desember 2024.
Sebanyak 8 pengusaha tempat hiburan karaoke dipanggil bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (3/1/2025).
Delapan tempat hiburan karaoke yang dipanggil dalam hearing ini adalah Kenan (Virgo) Karaoke, WLounge Karaoke, D’ Jazz Karaoke, D’ Queen Karaoke, De’ Amore, Venos Karaoke, New Dwipa (ND) KTV Karaoke, dan Dejavoe Karaoke.
Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Misgustini.
Wakil Ketua Komisi I Romi Husin menegaskan, jika pemanggilan para pengusaha hiburan malam tersebut bukan untuk mencari cari kesalahan.
Namun pihaknya memastikan bahwasannya para investor taat dan patuh akan aturan yang berlaku di kota Bandarlampung.
“Dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Dimana para pengusaha wajib hukumnya melengkapi perizinan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku, karena Pemkot juga memiliki Perda yang wajib ditaati oleh pengusaha,” ujar Romi Husin.
Edison Hadjar menambahkan, jika DPRD sudah banyak menghasilkan produk-produk peraturan daerah, ada perda kearifan lokal, disitu menjelaskan kultur daerah Enggal tidak sama tentunya dengan wilayah panjang.
Hal ini tentunya harus diketahui oleh pengusaha hiburan malam, disitulah persetujuan lingkungan wajib dipenuhi oleh para pengusaha hiburan malam.
“Kalau berbicara secara undang-undang skalanya itu nasional, makanya ada turunan namanya Perda yang mengatur masing-masing wilayah. Aturan ini yang wajib ditaati oleh pengusaha,” jelas Edison.
Dilain pihak, salah satu pengusaha hiburan malam yaitu Heri, Penanggung Jawab New Dwipa (ND) KTV Karaoke mengaku jika pihaknya sudah melengkapi perizinannya.
“Hingga kini BAR kami belum, karena terkait izinnya sedang dalam proses verifikasi,” ujar Heri. (*)
