Komisi I DPRD Bandar Lampung Soroti Izin Usaha Tempat Karaoke

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM – Komisi I DPRD Kota Bandarlampung menggelar hearing terkait dugaan perizinan yang tidak lengkap, hal ini dilakukan menyusul pasca inspeksi mendadak (Sidak) pada 27 Desember 2024.

Sebanyak 8 pengusaha tempat hiburan karaoke dipanggil bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (3/1/2025).

Delapan tempat hiburan karaoke yang dipanggil dalam hearing ini adalah Kenan (Virgo) Karaoke, WLounge Karaoke, D’ Jazz Karaoke, D’ Queen Karaoke, De’ Amore, Venos Karaoke, New Dwipa (ND) KTV Karaoke, dan Dejavoe Karaoke.

Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Misgustini.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Serahkan SK Plt Bupati Way Kanan kepada Wabup

Wakil Ketua Komisi I Romi Husin menegaskan, jika pemanggilan para pengusaha hiburan malam tersebut bukan untuk mencari cari kesalahan.

Namun pihaknya memastikan bahwasannya para investor taat dan patuh akan aturan yang berlaku di kota Bandarlampung.

“Dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Dimana para pengusaha wajib hukumnya melengkapi perizinan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku, karena Pemkot juga memiliki Perda yang wajib ditaati oleh pengusaha,” ujar Romi Husin.

Edison Hadjar menambahkan, jika DPRD sudah banyak menghasilkan produk-produk peraturan daerah, ada perda kearifan lokal, disitu menjelaskan kultur daerah Enggal tidak sama tentunya dengan wilayah panjang.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Pelaksanaan Evaluasi APBD 2024

Hal ini tentunya harus diketahui oleh pengusaha hiburan malam, disitulah persetujuan lingkungan wajib dipenuhi oleh para pengusaha hiburan malam.

“Kalau berbicara secara undang-undang skalanya itu nasional, makanya ada turunan namanya Perda yang mengatur masing-masing wilayah. Aturan ini yang wajib ditaati oleh pengusaha,” jelas Edison.

Dilain pihak, salah satu pengusaha hiburan malam yaitu Heri, Penanggung Jawab New Dwipa (ND) KTV Karaoke mengaku jika pihaknya sudah melengkapi perizinannya.

“Hingga kini BAR kami belum, karena terkait izinnya sedang dalam proses verifikasi,” ujar Heri. (*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Bandar Lampung Bagikan Nasi Bungkus dan Air Mineral ke Korban Banjir
Ketua DPRD Bandar Lampung Tinjau Lokasi Banjir
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Evaluasi APBD 2024
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Pelaksanaan Evaluasi APBD 2024
Komisi II DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Evaluasi APBD 2024
Komisi III DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Kerja Bahas Infrastruktur Telekomunikasi
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Hadiri Peresmian Gedung SMP dan SD
Anggota DPRD Bandar Lampung Serahkan 1.155 Paket Sembako untuk Korban Banjir
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:08 WIB

Ketua DPRD Bandar Lampung Bagikan Nasi Bungkus dan Air Mineral ke Korban Banjir

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:05 WIB

Ketua DPRD Bandar Lampung Tinjau Lokasi Banjir

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:16 WIB

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Evaluasi APBD 2024

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:14 WIB

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Pelaksanaan Evaluasi APBD 2024

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:28 WIB

Komisi II DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Evaluasi APBD 2024

Berita Terbaru