Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir (HB), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap atlet putri.

Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Perkara itu kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

“Sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025,” ujar Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Nurul menjelaskan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali dalam rentang 2022 hingga Desember 2025. Penyidik menduga HB memanfaatkan relasi kuasa sebagai pelatih terhadap para korban yang berada dalam posisi tidak setara.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Turun Langsung Pastikan Karhutla Tak Merembet ke Way Kambas

“Untuk modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik,” tuturnya.

Dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia. Penyidik menemukan lokasi kejadian juga berada di sejumlah negara ketika para atlet mengikuti kompetisi internasional.

“Untuk TKP-nya terjadi di Asrama Atlet Bekasi, Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian beberapa negara saat pertandingan internasional,” papar Nurul.

Dalam perkara ini, HB dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga :  Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 71 Orang, Puluhan Ribu Warga Mengungsi

Nurul menjelaskan, Pasal 6 huruf c mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Sementara itu, penerapan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e membuat pidana tersebut ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.

Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri AKBP Sinta menambahkan, dalam perkara tersebut terdapat lima atlet putri yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual.

“Jadi sampai dengan terakhir penanganan di Bareskrim Polri, untuk korban ada lima atlet putri,” ungkapnya.

HB juga telah ditahan sejak Senin (18/5/2026) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Nurul mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan maupun eksploitasi terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan.

Menurut dia, keberanian masyarakat untuk melapor menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah terulangnya tindak kekerasan serta memastikan korban mendapatkan perlindungan. (*)

Berita Terkait

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres
60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Usai Diperiksa 11 Jam, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Digiring ke Rutan Polda Lampung
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Bogor, 4 Diduga Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN
Sinyal Terakhir 5 Jurnalis, 2 ABK dan 1 Pemandu yang Hilang di Selat Sunda Terdeteksi di Pulau Sebesi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Selasa, 29 September 2026 - 09:16 WIB

Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres

Jumat, 25 September 2026 - 21:00 WIB

60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Berita Terbaru

LC TV Story

Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:10 WIB

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB