MK Tolak Gugatan Supri–Suriansyah dalam Sengketa PSU Pilkada Pesawaran 2025

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Ketua Suhartoyo saat membacakan amar putusan gugatan sengketa PSU Pilkada Pesawaran. Foto: Capture Chanel YouTube Mahkamah Konstitusi

Hakim Ketua Suhartoyo saat membacakan amar putusan gugatan sengketa PSU Pilkada Pesawaran. Foto: Capture Chanel YouTube Mahkamah Konstitusi

LampungCorner.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025 yang diajukan pasangan calon Supriyanto–Suriansyah.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025), dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama sembilan hakim konstitusi lainnya.

Hakim Anggota Ridwan Mansyur menjelaskan, MK menilai permohonan Supri–Suriansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Satu-satunya alat bukti yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk memberikan petunjuk atau indikasi bahwa peristiwa yang didalilkan benar terjadi,” ujar Ridwan saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya

Alat bukti yang dimaksud adalah surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Pesawaran, yang menurut MK tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tuduhan terhadap pasangan Nanda–Anton.

“Peristiwa tersebut bukan merupakan hal khusus yang dapat menjadi alasan MK untuk menerobos ketentuan ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158,” lanjut Ridwan.

Dalam hasil PSU, Supri–Suriansyah meraih 88.482 suara. Sementara Nanda–Anton unggul jauh dengan 128.715 suara, selisih 40.233 suara atau 18,52 persen. Angka tersebut jauh melampaui ambang batas 1,5 persen yang dipersyaratkan dalam aturan.

Baca Juga :  JKN Kian Kokoh, Layani 282,7 Juta Peserta dan Jadi Fondasi SDM Indonesia Sehat

“Dengan demikian, permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak dapat diterima,” tegas Ridwan.

Ketua MK Suhartoyo menambahkan, putusan ini merupakan hasil musyawarah sembilan hakim konstitusi yang menolak seluruh eksepsi baik dari pemohon maupun pihak terkait.

“Amar putusan, mengabulkan eksepsi termohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” pungkas Suhartoyo. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Bangga Lampung Jadi Tuan Rumah, Ruby Chairani Siap Hadiri Kick-Off HPN dan Porwanas 2027
HPN dan Porwanas 2027 di Lampung Dapat Dukungan Penuh dari Putri Zulhas
Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Prabowo Resmikan B50, Target Kurangi Impor BBM
JKN Kian Kokoh, Layani 282,7 Juta Peserta dan Jadi Fondasi SDM Indonesia Sehat
BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:06 WIB

Bangga Lampung Jadi Tuan Rumah, Ruby Chairani Siap Hadiri Kick-Off HPN dan Porwanas 2027

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:29 WIB

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung Dapat Dukungan Penuh dari Putri Zulhas

Senin, 20 Juli 2026 - 13:08 WIB

Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:20 WIB

DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Resmikan B50, Target Kurangi Impor BBM

Berita Terbaru