LampungCorner.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025 yang diajukan pasangan calon Supriyanto–Suriansyah.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025), dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama sembilan hakim konstitusi lainnya.
Hakim Anggota Ridwan Mansyur menjelaskan, MK menilai permohonan Supri–Suriansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Satu-satunya alat bukti yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk memberikan petunjuk atau indikasi bahwa peristiwa yang didalilkan benar terjadi,” ujar Ridwan saat membacakan putusan.
Alat bukti yang dimaksud adalah surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Pesawaran, yang menurut MK tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tuduhan terhadap pasangan Nanda–Anton.
“Peristiwa tersebut bukan merupakan hal khusus yang dapat menjadi alasan MK untuk menerobos ketentuan ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158,” lanjut Ridwan.
Dalam hasil PSU, Supri–Suriansyah meraih 88.482 suara. Sementara Nanda–Anton unggul jauh dengan 128.715 suara, selisih 40.233 suara atau 18,52 persen. Angka tersebut jauh melampaui ambang batas 1,5 persen yang dipersyaratkan dalam aturan.
“Dengan demikian, permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak dapat diterima,” tegas Ridwan.
Ketua MK Suhartoyo menambahkan, putusan ini merupakan hasil musyawarah sembilan hakim konstitusi yang menolak seluruh eksepsi baik dari pemohon maupun pihak terkait.
“Amar putusan, mengabulkan eksepsi termohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” pungkas Suhartoyo. (*)
Editor: Furkon Ari
















