Promosi Doktor, Zainudin Hasan Tawarkan Penyelesain Perkara Pidana Melalui Hukum Adat

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zainudin Hasan saat promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Zainudin Hasan saat promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Lampung.

LampungCorner.com, TUBABA – Promosi Doktor, Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung Zainudin Hasan, menawarkan penyelesain perkara pidana melalui hukum Adat.

Zainudin Hasan berhasil mempertahankan Disertasinya pada Ujian Terbuka di depan Dewan Penguji yang terdiri atas Irjen Pol Purn Dr. Ike Edwin, S.I.K.,S.H.,M.H.,M.M., sebagai Penguji Eksternal, Prof. Dr. Muhammad Akip,S.H.,M.H., Prof.Dr. Maroni,S.H.,M.H., Dr. Erna Dewi,S.H.,M.H., dan Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah,S.H.,M.H, Senin (15/07/2024).

Zainudin Hasan yang merupakan Advokat, sekaligus Praktisi Hukum yang juga Akademisi melaksanakan ujian terbuka atau Promosi Doktor di Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung dengan judul Penelitian Disertasi “Konstruksi Kebijakan Hukum Pidana dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Integrasi Hukum Adat Angkon Muakhi untuk memenuhi Tujuan Pemidanaan”.

Baca Juga :  Kusen Calon Tunggal Ketua IPSI Tubaba

Zainudin melakukan penelitian mengenai penyelesaian perkara Pidana melalui Angkon Muakhi di 15 Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung dengan melakukan studi empirik ke tokoh-tokoh adat Lampung baik Pesisir maupun Pepadun.

Selain itu, Zainudin juga melakukan studi komparasi dengan Hukum-hukum adat lain yang ada di Indonesia, termasuk juga membandingkannya dengan metode penyelesaian perkara Pidana di beberapa Negara di dunia.

Baca Juga :  Sesuai Inpres, Pemkab Tubaba Efisiensi Anggaran Mencapai 53 Miliar Lebih, ini Rinciannya!

“Dari hasil penelitian, menunjukkan bahwa penyelesaian perkara Pidana melalui hukum adat Angkon Muakhi adalah salah satu cara yang ampuh untuk menjadi solusi permasalahan hukum pidana saat ini termasuk untuk memenuhi tujuan pemidanaan yakni, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat,” kata Zainudin Hasan kepada Lampung Corner, Selasa (16/07/2024). (*)

Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Dukung Tubaba Q Sehat, Baznas Serahkan Bantuan Reagen Kolesterol dan Asam Urat
Pemkab Tubaba Beri Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat
Silaturahmi dengan Bupati, Bek Timnas Indonesia U-17 Sampaikan Harapannya untuk Tubaba
Kelompok Tani Minta Kejaksaan Panggil Semua Pihak, Bongkar Revolving Sapi Banyak Pelanggaran
Dugaan Penggelapan Dana Revolving Sapi, Inspektorat Bakal Rekom Kejaksaan, Tokoh Masyarakat Nilai Pidana
Miliaran Dana Revolving Sapi di Tubaba Diduga Digelapkan, BPK Sebut Pelanggaran
Tersangka Baru Korupsi DPPKB Tubaba Ditetapkan Kejari
Temani Langkah Menuju Tubaba, Pemkab dan ITERA Gelar Audiensi Bahas Kerja Sama 
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 19:47 WIB

Dukung Tubaba Q Sehat, Baznas Serahkan Bantuan Reagen Kolesterol dan Asam Urat

Selasa, 22 April 2025 - 19:43 WIB

Pemkab Tubaba Beri Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

Senin, 21 April 2025 - 20:37 WIB

Silaturahmi dengan Bupati, Bek Timnas Indonesia U-17 Sampaikan Harapannya untuk Tubaba

Jumat, 18 April 2025 - 14:11 WIB

Kelompok Tani Minta Kejaksaan Panggil Semua Pihak, Bongkar Revolving Sapi Banyak Pelanggaran

Rabu, 16 April 2025 - 20:43 WIB

Dugaan Penggelapan Dana Revolving Sapi, Inspektorat Bakal Rekom Kejaksaan, Tokoh Masyarakat Nilai Pidana

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan

Rabu, 23 Apr 2025 - 18:14 WIB