LampungCorner.com, TUBABA – Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, mulai terbentuk di tingkat Tiyuh-tiyuh (Desa-desa).
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Tubaba, Iskandar, mengatakan bahwa pembentukan Redkar telah diamanatkan oleh Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 364.1-306 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.
“Alhamdulillah, sejak saya diamanahkan menjabat sebagai Kepala DPKP Tubaba sejak 23 Juli 2024 lalu, program pembentukan Redkar secara perlahan mulai kita jalankan dan kita bentuk di setiap Tiyuh,” kata Iskandar saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Senin (30/09/2024).
Menurutnya, dari 100 Tiyuh dan 3 Kelurahan yang ada di Kabupaten Tubaba, 40 Tiyuh diantaranya telah terbentuk Redkar, seperti wilayah Kecamatan Way Kenanga, Tulangbawang Tengah, Gunung Terang dan Gunung Agung.
“Rata-rata anggota Redkar setiap Tiyuh sebanyak 10 orang. Dan kita targetkan untuk 60 Tiyuh dan 3 Kelurahan sisanya akan segera menyusul terbentuk Redkar dalam waktu 1 atau 2 bulan ini,” ujarnya.
Iskandar menjelaskan, Redkar yang telah dibentuk akan di SK kan oleh Kepala Tiyuh atau Lurah. Nantinya, data Redkar tersebut akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilaporkan bahwa pembentukan Redkar di Kabupaten Tubaba telah terlaksana, untuk selanjutnya para anggota Redkar dapat diberi Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan nomor register dari Kementrian.
“Setelah resmi terbentuk di seluruh Tiyuh dan Kelurahan, para anggota Redkar akan kita beri pelatihan dasar guna meningkatkan pengetahuan atau wawasan mereka saat menangani situasi darurat terutama musibah kebakaran di wilayah Tiyuh setempat,” jelasnya.
Iskandar menerangkan, Redkar memiliki peran strategis dalam memperkuat tugas DPKP untuk memberikan pelayanan dasar di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, khususnya penanganan kebakaran di wilayah Tubaba.
“Pendanaan untuk Redkar akan kita upayakan, seperti pengadaan seragam, insentif ketika menangani kebakaran, dan perlengkapan lainnya. Jika memang APBD Kabupaten tidak cukup, maka kita akan meminta bantuan kepada Pusat dan Provinsi, bahkan juga kepada Tiyuh masing-masing melalui pengelolaan Dana Desa (DD),” terangnya.
Dirinya berharap, para anggota Redkar dapat benar-benar tulus dan ikhlas dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan dini kebakaran yang mungkin saja bisa terjadi di wilayah atau lingkungan sekitar.
“Urusan Damkar ini adalah salah satu urusan wajib. Jadi kami juga mengimbau dan mendorong setiap Tiyuh maupun Kelurahan dapat segera membentuk Redkar, termasuk mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Redkar tersebut di dana tanggap darurat pada pengelolaan DD masing-masing Tiyuh,” pungkasnya. (*)
Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari