Soroti Upaya Pemerintahan Berjalan Bersih, Pansus LHP BPK DPRD Lampung Berikan Rekomendasi

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Provinsi Lampung resmi menutup tugasnya dan mengesahkan hasil kerja mereka dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (30/3/2026).

Ketua Pansus, Muhammad Reza Berawi menyampaikan arah kerja timnya bukan sekadar membaca laporan, melainkan mengurai pola kesalahan yang terus berulang agar tidak lagi terjadi ke depan.

“Ini bukan hanya soal menindaklanjuti temuan, tetapi memastikan kesalahan yang sama tidak terus berulang,” ujar Reza.

Meski waktu pembahasan hanya sekitar satu bulan karena beriringan dengan libur nasional, Pansus justru menemukan adanya pola temuan yang berulang.

Mulai dari persoalan administratif, indikasi kebocoran keuangan, hingga kinerja OPD yang stagnan.

Menurut Reza, kondisi ini tidak lagi bisa dianggap sebagai kelemahan teknis semata, melainkan menunjukkan adanya sistem yang dibiarkan longgar.

“Kalau tiap tahun polanya sama, ini bukan kelalaian teknis lagi. Ini pembiaran,” ujar Reza.

Baca Juga :  Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

Pansus kemudian merumuskan sejumlah rekomendasi tegas, di antaranya evaluasi menyeluruh terhadap OPD bermasalah, penerapan sanksi sesuai ketentuan, serta penguatan sistem pengawasan internal pemerintah.

Reza menegaskan, rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat imbauan, tetapi memiliki konsekuensi politik dan administratif yang mengikat.

“Jika diabaikan, DPRD memiliki instrumen untuk meningkatkan langkah, mulai dari hak interpelasi, angket, hingga hak menyatakan pendapat,” tegasnya.

Selain itu, Pansus juga menyoroti lemahnya Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang dinilai belum optimal dalam mencegah terjadinya pelanggaran.

“Kalau temuan terus berulang, berarti sistem pengawasannya belum berjalan efektif. SPIP dan inspektorat harus diperkuat,” kata Reza.

Meski demikian, Pansus memberikan apresiasi kepada Gubernur Lampung beserta jajaran, yang dinilai mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK secara berturut-turut.

Sementara itu, anggota Pansus Fauzi Heri mengingatkan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK memiliki batas waktu yang jelas, yakni 60 hari sejak laporan diterima.

Baca Juga :  Konflik Pertanahan Buay Bulan dan PTPN I Dimediasi, Empat Kesepakatan Jadi Titik Awal

“Jika melewati batas waktu, konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum,” ujarnya.

Pansus juga mencatat bahwa temuan terkonsentrasi pada sejumlah OPD dengan nilai yang bervariasi. Meskipun rincian angka belum dipublikasikan, arah permasalahan dinilai sudah jelas, yakni belum optimalnya tata kelola pemerintahan.

Dalam proses pembahasan, Pansus menyebut seluruh fraksi terlibat aktif sehingga menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dalam waktu relatif singkat.

Rekomendasi tersebut mencakup tiga sektor utama, yakni ketahanan pangan, belanja anggaran, dan operasional badan usaha milik daerah (BUMD).

Dengan rampungnya tugas Pansus, kini perhatian tertuju pada komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut, agar tidak kembali menjadi catatan berulang di tahun-tahun mendatang. (*)

Berita Terkait

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Tubaba Konsultasi Sarpras ke BNPB
Estafet Kepemimpinan Bergulir, Deswanto Resmi Jabat Plt Camat Pagar Dewa
Pipa JDU 900 Milimeter Rusak, Distribusi Air PDAM Bandar Lampung Terganggu
Sidak DPRD Bandar Lampung Ungkap Material Bekas di Proyek Trotoar Sultan Agung yang Ambrol
Bertemu Wamenpora Taufik Hidayat, Bupati Tubaba Dorong Penguatan Fasilitas dan Pembinaan Atlet Muda
Temui Wamenhub, Bupati Tubaba Usulkan Enam Bus Sekolah hingga Halte Sungai
Perkuat Pencegahan Korupsi, Pemkab Tubaba Evaluasi Target Dokumen MCSP KPK
Pemkab Tubaba Luncurkan “Subsidi BAZNAS”, 60 UMKM Dapat Akses Modal Tanpa Agunan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:44 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Tubaba Konsultasi Sarpras ke BNPB

Kamis, 10 September 2026 - 21:08 WIB

Pipa JDU 900 Milimeter Rusak, Distribusi Air PDAM Bandar Lampung Terganggu

Kamis, 10 September 2026 - 14:51 WIB

Sidak DPRD Bandar Lampung Ungkap Material Bekas di Proyek Trotoar Sultan Agung yang Ambrol

Rabu, 9 September 2026 - 20:55 WIB

Bertemu Wamenpora Taufik Hidayat, Bupati Tubaba Dorong Penguatan Fasilitas dan Pembinaan Atlet Muda

Rabu, 9 September 2026 - 20:39 WIB

Temui Wamenhub, Bupati Tubaba Usulkan Enam Bus Sekolah hingga Halte Sungai

Berita Terbaru