Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pemilik Senpi Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku kepemilikan senpi ilegal yang berada di wilayah hukumnya.

Pelaku pemilik senpi ilegal ini ditangkap hari Selasa (25/01/2022), pukul 21.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Darma Wira Jaya.

“Pelaku yang ditangkap oleh petugas kami tersebut berinisial EP (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (26/01/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu pucuk senpi ilegal jenis revolver warna silver gagang kayu warna coklat, dan dua butir amunisi aktif call 5,56 mm.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku kepemilikan senpi ilegal ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang di dapat bahwa ada seorang pria di Kampung Tri Darma Wira Jaya yang menyimpan dan memiliki senpi ilegal.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di dapati seorang pria yang merupakan pemilik rumah dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa senpi ilegal berikut amunisi aktif yang disimpan oleh pelaku dibawah kursi jok berwarna merah,” jelas AKBP Hujra.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal.

Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (als).

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru