Pemprov Lampung Belum Cairkan THR ASN, Nurul Fajri: Tunggu Regulasi Pusat

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung hingga kini belum dapat mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, Senin (9/3/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Nurul Fajri mengatakan, pencairan THR harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang hingga saat ini belum diterbitkan.

“Kita harus berdasarkan kepada PP dan PMK tersebut. Kalau perkiraan, kami berharap dalam minggu ini sudah terbit,” kata Nurul Fajri.

Ia menjelaskan, setelah regulasi dari pemerintah pusat terbit, Pemerintah Provinsi Lampung masih harus menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR.

Baca Juga :  Mirza Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Hilirisasi Komoditas Jadi Andalan Lampung

Setelah Pergub diterbitkan, satuan kerja perangkat daerah (Satker) baru dapat mengusulkan pencairan THR sesuai ketentuan yang diatur dalam PP dan PMK tersebut.

“Prosesnya mungkin sekitar dua sampai tiga hari, karena ada tahapan pengusulan dari Satker kepada BPKAD untuk penyaluran THR,” ujarnya.

Nurul menambahkan, mekanisme pencairan tersebut akan melalui beberapa tahapan administrasi, mulai dari pengusulan Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Baca Juga :  Sinyal Terakhir 5 Jurnalis, 2 ABK dan 1 Pemandu yang Hilang di Selat Sunda Terdeteksi di Pulau Sebesi

Untuk tahun 2026, Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan anggaran sekitar Rp125 miliar untuk THR gaji dan sekitar Rp25 miliar untuk THR tunjangan kinerja (tukin).

Anggaran tersebut disiapkan untuk seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu.

“Secara anggaran, Pemerintah Provinsi Lampung sudah menyiapkan. Namun kami tetap menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat, termasuk terkait besaran THR, terutama bagi PPPK yang masa kerjanya belum satu tahun,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres
Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital
Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 19:01 WIB

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Sematkan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Jenderal

Senin, 5 Okt 2026 - 13:13 WIB

LC TV Story

Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:10 WIB

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB