JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Dalam pelantikan tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres, sedangkan Hatta Rajasa dipercaya menjadi Wakil Ketua. Muhammad Qodari menjabat sebagai sekretaris merangkap anggota.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P/2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Jajaran Wantimpres yang dibentuk Prabowo berasal dari beragam latar belakang. Mulai tokoh agama, mantan menteri, pengusaha, purnawirawan TNI dan Polri, akademisi, hingga pengamat.
Sejumlah nama yang masuk di antaranya Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Said Aqil Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato’ Sri Tahir, Rocky Gerung, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, hingga Anwar Usman.
Dalam prosesi pelantikan, Prabowo memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan para anggota Wantimpres.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” demikian sumpah jabatan yang diucapkan para anggota Wantimpres.
Berdasarkan daftar yang dibacakan dalam prosesi pelantikan, terdapat 26 nama dalam susunan Wantimpres. Namun, sebanyak 24 anggota mengikuti penandatanganan berita acara pelantikan bersama Presiden Prabowo.
Dua nama lainnya, Jacky Manuputty dan Ignasius Jonan, disebut dalam prosesi tetapi tidak mengikuti penandatanganan berita acara di Istana Negara.
Pembentukan Wantimpres tersebut sekaligus mengakhiri kekosongan lembaga penasihat Presiden setelah berakhirnya pemerintahan Joko Widodo pada 2024. Wantimpres sebelumnya dipimpin Wiranto dengan sejumlah anggota dari berbagai latar belakang.
Wantimpres merupakan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Lembaga tersebut berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Nasihat dan pertimbangan dapat diberikan baik atas permintaan maupun tanpa diminta oleh Presiden.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat memberikan nasihat dan pertimbangan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan dewan.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Wantimpres juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait maupun lembaga negara lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. (*)
Berikut daftar jajaran Wantimpres yang dilantik Prabowo:
1. Prof. Pratikno (Ketua)
2. Hatta Rajasa (Wakil Ketua)
3. Shinta Nuriyah Wahid
4. Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab
5. Bambang Soesatyo
6. Jenderal TNI Purn Agum Gumelar
7. Jenderal Pol Purn Budi Gunawan
8. Chairul Tanjung
9. Salim Segaf Aljufri
10. K.H. Anwar Iskandar
11. K.H. Said Aqil Siradj
12. K.H. Yahya Cholil Staquf
13. Philip Kuncoro Wijaya
14. Budi Tanuwibowo
15. Letjen TNI Purn Ida Bagus Purwalaksana
16. Soekarwo
17. Jusuf Hamka
18. Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir
19. Yusuf Wanandi
20. Margarito Kamis
21. Rocky Gerung
22. Mohamad Hatta
23. Muhammad Qodari
24. Anwar Usman















