LAMPUNG SELATAN — Mengingat posisinya yang strategis di pintu perlintasan Sumatera Bagian Selatan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian di Grand Elty Krakatoa, Kalianda, Kamis (17/9/2026). Acara ini bertujuan membangun keterpaduan sistem informasi keimigrasian antar-instansi pemerintah dan aparat penegak hukum setempat.
Integrasi data keimigrasian dinilai sangat krusial di wilayah Lampung Selatan guna memantau arus perlintasan orang, mengantisipasi pelanggaran izin keimigrasian, serta mencegah risiko kejahatan transnasional seperti tindak pidana perdagangan orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan, Deddy, menuturkan bahwa forum sosialisasi ini dirancang agar data yang dikelola jajarannya dapat diakses dan digunakan secara optimal oleh instansi mitra kerja sesuai kewenangan masing-masing.
“Layanan data keimigrasian harus hadir memberi manfaat nyata. Melalui sosialisasi ini, kami mendorong pemanfaatan data secara optimal demi menunjang kebutuhan para pemangku kepentingan, memperlancar pelayanan paspor bagi warga, serta memperkokoh fungsi pemantauan keimigrasian di wilayah strategis ini,” kata Deddy.
Pada kesempatan sosialisasi tersebut, turut dipaparkan perubahan resmi nomenklatur kantor yang sebelumnya bernama Kantor Imigrasi Kalianda kini menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan. Pembaruan ini telah terintegrasi dalam sistem nasional, termasuk pada aplikasi M-Paspor untuk memudahkan masyarakat pemohon paspor.
Pihak imigrasi memastikan bahwa transformasi nama, struktur wilayah kerja, serta penguatan manajemen data ini akan semakin mempermudah koordinasi lapangan tanpa mengganggu kelancaran layanan tatap muka bagi para pemohon.















