Bukan Sekadar Ganti Plang Nama, Kantor Imigrasi Lampung Selatan Diuji Kualitas Layanan dan Pengawasan TPI

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN — Perubahan status Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kalianda menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan menuntut pembuktian konkret di balik meja birokrasi. Peralihan nomenklatur ini menegaskan perubahan tipologi kelembagaan yang membawa konsekuensi bertambahnya tanggung jawab dalam pengawasan lalu lintas orang asing di gerbang selatan Sumatera.

Kendati nama baru tersebut telah terpasang pada sistem antrean aplikasi M-Paspor, publik menagih agar perubahan ini tidak berhenti pada urusan seremonial administratif dan pergantian papan nama kantor semata. Kesiapan infrastruktur dan efektivitas kerja menjadi taruhan kredibilitas kepemimpinan baru.

Baca Juga :  PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan, Deddy, berdalih penataan ini diarahkan untuk mengefisiensikan jalannya fungsi keimigrasian tanpa mengganggu alur pelayanan konvensional yang ada.

“Penataan ini untuk menyesuaikan struktur organisasi sekaligus memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas. Perubahan status ini tidak mengurangi standar layanan yang diterima masyarakat,” ujar Deddy.

Ujian terhadap akuntabilitas kerja tersebut mulai digulirkan melalui agenda Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian di Grand Elty Krakatoa, Kamis (17/9/2026). Forum ini menyoroti keharusan tersedianya integrasi data yang transparan dan dapat diakses cepat antar-lembaga penegak hukum guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta pelanggaran izin tinggal.

Baca Juga :  Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua

Di sisi lain, torehan Survei Kepuasan Masyarakat sebesar 98,06 dan Survei Persepsi Anti Korupsi sebesar 98,45 per Agustus 2026 menjadi standar tinggi yang harus dibuktikan secara konsisten. Publik menunggu pembuktian nyata jajaran Kanim Lampung Selatan dalam memangkas praktik percaloan, membuka akses informasi publik, serta mengawal kedaulatan pintu perlintasan laut dan darat secara profesional.

Berita Terkait

PNBP Imigrasi Tembus Rp8,68 Triliun: Pundi Kas Negara Melimpah, Pengawasan WNA dan Mutu Layanan Tak Boleh Kendor
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit
General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung
Tingkatkan Keterpaduan Data di Gerbang Sumatera, Imigrasi Lampung Selatan Gelar Forum Sosialisasi
SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga
Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri
Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:37 WIB

PNBP Imigrasi Tembus Rp8,68 Triliun: Pundi Kas Negara Melimpah, Pengawasan WNA dan Mutu Layanan Tak Boleh Kendor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Jumat, 25 September 2026 - 21:15 WIB

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 12:16 WIB

Bukan Sekadar Ganti Plang Nama, Kantor Imigrasi Lampung Selatan Diuji Kualitas Layanan dan Pengawasan TPI

Jumat, 18 September 2026 - 11:41 WIB

Tingkatkan Keterpaduan Data di Gerbang Sumatera, Imigrasi Lampung Selatan Gelar Forum Sosialisasi

Berita Terbaru