LAMPUNG SELATAN — Perubahan status Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kalianda menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan menuntut pembuktian konkret di balik meja birokrasi. Peralihan nomenklatur ini menegaskan perubahan tipologi kelembagaan yang membawa konsekuensi bertambahnya tanggung jawab dalam pengawasan lalu lintas orang asing di gerbang selatan Sumatera.
Kendati nama baru tersebut telah terpasang pada sistem antrean aplikasi M-Paspor, publik menagih agar perubahan ini tidak berhenti pada urusan seremonial administratif dan pergantian papan nama kantor semata. Kesiapan infrastruktur dan efektivitas kerja menjadi taruhan kredibilitas kepemimpinan baru.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan, Deddy, berdalih penataan ini diarahkan untuk mengefisiensikan jalannya fungsi keimigrasian tanpa mengganggu alur pelayanan konvensional yang ada.
“Penataan ini untuk menyesuaikan struktur organisasi sekaligus memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas. Perubahan status ini tidak mengurangi standar layanan yang diterima masyarakat,” ujar Deddy.
Ujian terhadap akuntabilitas kerja tersebut mulai digulirkan melalui agenda Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian di Grand Elty Krakatoa, Kamis (17/9/2026). Forum ini menyoroti keharusan tersedianya integrasi data yang transparan dan dapat diakses cepat antar-lembaga penegak hukum guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta pelanggaran izin tinggal.
Di sisi lain, torehan Survei Kepuasan Masyarakat sebesar 98,06 dan Survei Persepsi Anti Korupsi sebesar 98,45 per Agustus 2026 menjadi standar tinggi yang harus dibuktikan secara konsisten. Publik menunggu pembuktian nyata jajaran Kanim Lampung Selatan dalam memangkas praktik percaloan, membuka akses informasi publik, serta mengawal kedaulatan pintu perlintasan laut dan darat secara profesional.















