JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Barang bukti tersebut dipamerkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Sejumlah barang bukti yang ditampilkan berupa uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura, emas, hingga aset kripto.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, total barang bukti yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut mencapai sekitar Rp5,47 miliar.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar,” ujar Taufik.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing USD7.500 dan SGD9.000, 56 keping emas dengan berat 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
KPK menyebut perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Yakni dugaan konflik kepentingan dan suap dalam pengadaan barang dan jasa.
Pada klaster pertama, KPK menduga terjadi kongkalikong dalam pemanfaatan dana siap pakai (DSP) berbasis Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) sepanjang 2024 hingga 2026.
Menurut Taufik, mekanisme penunjukan langsung yang seharusnya memberikan fleksibilitas dalam kondisi darurat justru diduga disalahgunakan untuk menguntungkan vendor tertentu.
Klaster ini menyeret Bima Setyawan (BMS), yang merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.
KPK menemukan sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB diduga memiliki afiliasi dengan Bima. Nilai pengadaan yang mengalir ke jejaring perusahaan tersebut disebut mencapai sekitar Rp148 miliar.
Dana tersebut diduga tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan pengadaan. KPK menemukan indikasi aliran dana dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk transaksi korporasi berupa pembelian saham PT Medela Potentia (PT MDLA).
Pembelian dilakukan PT Alfa Veritas Energizer (PT AVE) sebanyak 150,4 juta lembar saham atau sekitar 1,07 persen. Berdasarkan nilai saham per 13 Oktober 2026, kepemilikan tersebut setara sekitar Rp30,98 miliar.
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” jelas Taufik.
Sementara itu, pada klaster kedua, KPK mengungkap dugaan praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa.
Empat orang disebut terlibat dalam klaster ini, yakni Richard Erlangga (RIC), Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan (GER).
Richard, yang saat itu menjabat Tenaga Ahli Kepala BNPB, diduga aktif meminta commitment fee kepada vendor agar memenangkan paket pengadaan.
Permintaan tersebut diduga disetujui PT Trans Lintas Selaras (PT TLS) melalui direkturnya, Gery Prasetiawan.
Dalam periode Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima setoran uang tunai sekitar Rp2,38 miliar dari Gery melalui seorang perantara.
Aliran uang juga diduga mengarah kepada Gabriel yang menjabat Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Gabriel diduga menerima Rp140 juta dari Gery.
“Dalam periode sama, GER juga diduga memberikan uang kepada GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp140 juta,” kata Taufik.
Selain itu, Gabriel diduga menerima uang dan barang dari vendor, berupa uang tunai Rp1,7 miliar, USD7.500, SGD9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.
KPK juga menyebut Syifa terlibat dalam perkara suap yang berbeda dengan perkara yang melibatkan Gery.
Taufik mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut menunjukkan adanya kesepakatan sejak awal terkait paket pengadaan yang akan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
“Ini sudah ada mens rea di sini dalam bentuk kesepakatan-kesepakatan di awal terkait paket pengadaan yang akan dilakukan dengan penunjukan langsung,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka yakni Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Bima Setyawan, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.
Kelima tersangka berasal dari unsur pejabat BNPB, tenaga ahli, hingga pihak swasta. Mereka kemudian ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan. KPK masih mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP BNPB. ***















