BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan langkah untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah setelah pejabat definitifnya, Welly Adiwantra, ditahan Polda Lampung terkait dugaan rekrutmen tenaga honorer fiktif.
Pengisian jabatan tersebut menjadi perhatian karena terjadi di tengah belum definitifnya kepemimpinan Bupati Lampung Tengah. Bupati nonaktif, Ardito Wijaya, sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 27 Agustus 2026 dalam perkara korupsi dan gratifikasi fee proyek.
Saat ini, roda pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah dijalankan Wakil Bupati I Komang Koheri yang menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan Pemprov Lampung belum menerima laporan resmi mengenai penahanan Welly Adiwantra. Meski demikian, pihaknya telah mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan media.
“Pada prinsipnya sampai dengan hari ini Pemerintah Provinsi Lampung belum menerima laporan secara resmi, tetapi kita sudah membaca di media-media ada kekosongan Sekda di Lampung Tengah,” kata Marindo, Senin (21/9/2026).
Menurut Marindo, Pemprov Lampung telah berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Tengah untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan kepegawaian.
Ia menjelaskan, sebelum ditetapkannya Sekda definitif, kekosongan jabatan tersebut dapat diisi melalui mekanisme pelaksana tugas (Plt) maupun penjabat (Pj) Sekda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Oleh karenanya, kita sudah berkoordinasi dengan Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan kepegawaian. Tentunya nanti akan ada pejabat Sekda di sana,” ujarnya.
Marindo menambahkan, kepala daerah setempat perlu terlebih dahulu melaporkan penunjukan pelaksana tugas, kemudian mengajukan usulan penjabat Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
“Namun, sebelum ada Sekda, ada proses kepala daerah atau bupati setempat untuk melaporkan pelaksana tugas terlebih dahulu, kemudian mengajukan usulan penjabat Sekdanya,” sambungnya.
Terkait status Welly Adiwantra yang tengah menjalani proses hukum, Marindo menegaskan Pemprov Lampung akan mengikuti perkembangan perkara tersebut sebelum menindaklanjutinya melalui mekanisme kepegawaian.
“Sambil menunggu proses inkrah dari proses hukum yang dipersoalkan oleh Sekda definitif, kita nanti akan mengikuti proses hukumnya dan juga akan ditindaklanjuti dengan proses-proses kepegawaian,” jelasnya.
Marindo memastikan pengisian jabatan Sekda Lampung Tengah akan terus didorong agar tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Menurutnya, penetapan Sekda definitif akan dilakukan setelah terdapat kejelasan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Akan ada Sekda selanjutnya dan itu nanti setelah semua jelas dan inkrah keputusannya. Saya kira begitu,” katanya.
Selain itu, Pemprov Lampung akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya melalui Biro Otonomi Daerah (Otda), untuk mempercepat proses pengisian jabatan strategis di daerah, termasuk jabatan kepala daerah yang masih belum definitif.
“Untuk percepatan, kita mau mendorong agar cepat proses itu. Kemarin kan seperti wakil bupati lainnya, sudah berjalan prosesnya,” ujarnya.
Marindo menegaskan Pemprov Lampung akan menjalankan perannya sebagai wakil pemerintah pusat dalam mengoordinasikan proses tersebut bersama Kemendagri.
“Insyaallah Provinsi Lampung akan aktif sebagai wakil pemerintah pusat berkoordinasi dengan Kemendagri melalui Biro Otda untuk memastikan pengisian jabatan-jabatan kepala daerah di Lampung bisa terisi secepatnya,” pungkasnya. (*)
















