Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp12,5 M di Pelabuhan Panjang

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bea Cukai Memusnahkan Barangg Bukti Rokok, foto : Pandu

Anggota Bea Cukai Memusnahkan Barangg Bukti Rokok, foto : Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan rokok non pita cukai alias ilegal senilai Rp12,5 milliar.

Kegiatan itu dilaksanakan di halaman Container Freight Station (CFS) Pelabuhan Panjang Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Tranggono, mengatakan pemusnahan salah satu barang bukti milik negara tersebut merupakan hasil ungkap kasus sepanjang kurun waktu 2021.

“Pemusnahan terhadap peredaran barang karena dianggap mampu mengganggu kesehatan, seperti kami lakukan saat ini yaitu memusnahkan barang hasil tembakau berupa rokok ilegal,” katanya, Rabu (24/11/2021).

Kunto menjelaskan, pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus cukai sebagai eksekusi terhadap perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga :  Wira Kembali Bidik Kursi Ketua PWI Lampung, Adi Kurniawan Incar Ketua DK

Selain itu, kegiatan ini telah sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain telah dirampas untuk negara atau dikuasai negara.

Menurutnya, total barang bukti tindak pidana khusus cukai dan barang milik negara dimusnahkan kali ini sebanyak 12,3 juta batang rokok dengan total nilai barang mencapai Rp12,5 miliar lebih.

“Bea Cukai selalu berkomitmen untuk semakin berintegritas dalam melaksanakan tugas kearah yang lebih baik sesuai dengan slogan ‘Bea Cukai Makin Baik,” kata Kunto.

Selain nilai material disebutkan, Kunto mengungkapkan terdapat juga kerugian nilai immaterial bila barang tersebut beredar di pasaran bebas.

Baca Juga :  HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri rokok/minuman/vape dalam negeri. Itu juga dapat berdampak pada potensi tidak terpenuhinya hak dan kewajiban negara dan kesehatan masyarakat.

Kunto juga menegaskan, tehadap para pelaku pelanggaran di bidang cukai telah dilakukan penindakan berdasarkan peraturan perundangan. Bukan sekedar tertangkap tangan, namun juga pihak pemasok, penjual rokok ataupun miras ilegal guna memberi efek jera bagi pelaku.

“Barang ini umumnya datang dari Pulau Jawa dan sebagian besar hendak diselundupkan melalui jalur darat dan laut,” ucap Kunto. (*)

Red

Berita Terkait

Cuma Dua Pendaftar, Kursi Ketua dan DK PWI Lampung Berpeluang Aklamasi
Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja
Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama
Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi
Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya
Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta
Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing
Wira Kembali Bidik Kursi Ketua PWI Lampung, Adi Kurniawan Incar Ketua DK
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Cuma Dua Pendaftar, Kursi Ketua dan DK PWI Lampung Berpeluang Aklamasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Karhutla Way Kambas Mereda Usai Hujan, Gubernur Pastikan Satwa Aman

Senin, 26 Okt 2026 - 18:20 WIB