LampungCorner.com, PESAWARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran terus mencari terobosan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah yang ditempuh yakni melalui kunjungan kerja dan studi komparasi ke Pemkab Gunung Kidul.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Pesawaran mempelajari berbagai strategi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari pajak, retribusi, pariwisata, pengelolaan aset daerah hingga pelayanan publik.
Di bawah kepemimpinan Bupati Nanda Indira B., dan Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, optimalisasi PAD tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Pengelolaannya juga dituntut tertib, transparan dan efektif tanpa membebani masyarakat.
Peningkatan pendapatan daerah diharapkan berjalan beriringan dengan perbaikan kualitas pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Pesawaran berdiskusi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Gunung Kidul untuk menggali berbagai praktik pengelolaan sektor yang menjadi sumber PAD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Wildan, mengatakan studi komparasi tersebut memberikan gambaran mengenai sejumlah inovasi yang dapat dijadikan referensi untuk memperkuat pengelolaan PAD di Kabupaten Pesawaran.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah pengelolaan retribusi sektor pariwisata di Gunung Kidul. Jika umumnya pengelolaan retribusi bertumpu pada masing-masing aset atau destinasi wisata, Gunung Kidul menerapkan konsep retribusi berbasis kawasan dengan sistem satu pintu.
Melalui pola tersebut, sejumlah kawasan wisata dikelompokkan secara terpadu. Wisatawan cukup melakukan pembayaran melalui satu Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) yang menjadi pintu masuk layanan fasilitas pariwisata.
Sistem ini memungkinkan penerimaan dikelola secara lebih terintegrasi sekaligus memudahkan pemerintah dalam mengawasi arus kunjungan dan penerimaan retribusi.
Model tersebut menjadi perhatian bagi Pesawaran yang memiliki potensi pariwisata tersebar di berbagai kawasan. Konsep pengelolaan berbasis kawasan dinilai dapat menjadi salah satu referensi dalam merumuskan kebijakan retribusi pariwisata yang lebih efektif, terukur dan sesuai dengan karakteristik daerah.
Pengelolaan retribusi itu juga diperkuat melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Pemkab Gunung Kidul telah menerapkan sistem pembayaran secara cashless melalui e-ticketing berbasis QRIS menggunakan perangkat Mobile Point of Sale (M-POS) di TPR kawasan Pantai Selatan.
Setiap transaksi tercatat dan tervalidasi secara real-time melalui sistem yang terhubung dengan dasbor keuangan daerah. Sistem tersebut tidak hanya memudahkan wisatawan dalam melakukan pembayaran, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan penerimaan daerah.
Digitalisasi tersebut berjalan beriringan dengan penguatan integritas dan pengawasan. Petugas retribusi dirotasi secara berkala untuk menjaga objektivitas sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan. Pengawasan juga dilakukan secara berlapis melalui audit rutin dan inspeksi mendadak.
Penerapan model pengelolaan tersebut turut mendukung capaian PAD sektor pariwisata Kabupaten Gunung Kidul yang mencapai Rp53,87 miliar atau 149,40 persen dari target. Sementara jumlah kunjungan wisatawan mencapai 4,37 juta orang.
Capaian itu menjadi salah satu bahan pembelajaran bagi Pemkab Pesawaran dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sektor pariwisata, terutama untuk menjawab kebutuhan sistem pemungutan retribusi yang mampu menjangkau wisatawan secara langsung, mudah dan transparan, sekaligus tetap membuka ruang bagi peningkatan kualitas pelayanan.
Pelajari Digitalisasi Pajak
Pada sektor pajak daerah, Pemkab Pesawaran juga mempelajari penerapan Sistem Elektronifikasi Pembayaran Pajak Terintegrasi (SENAPATI).
Sistem tersebut memberikan kemudahan bagi wajib pajak melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari QRIS dinamis, virtual account, perbankan daerah, dompet digital hingga jaringan Indomaret dan Pos Indonesia.
Layanan tersebut mencakup sejumlah jenis pajak, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Opsen PKB, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk makanan, minuman dan tenaga listrik.
Digitalisasi pembayaran tersebut turut mendorong kontribusi pajak terhadap PAD Gunung Kidul hingga lebih dari 41 persen.
Studi komparasi juga mencakup pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya RSUD Wonosari yang telah berstatus akreditasi paripurna.
Rumah sakit tersebut menerapkan percepatan proses klaim BPJS melalui Tim Verifikator Internal. Dengan Cost Recovery Rate (CRR) sebesar 107,27 persen, pendapatan dari BPJS Kesehatan menjadi salah satu sumber utama pendapatan rumah sakit, yakni mencapai 88,28 persen.
Tidak hanya dari sisi pengelolaan keuangan, RSUD Wonosari juga mengembangkan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Di antaranya melalui program pengantaran obat ke rumah pasien bernama “Gatot Sehat” serta layanan pengurusan dokumen kependudukan setelah persalinan melalui “Tiwul Kita”. Kedua layanan tersebut didukung sistem digital yang terintegrasi.
Dari Pasar hingga Persampahan
Pada sektor perdagangan dan retribusi pasar, Pemkab Gunung Kidul menerapkan filosofi “Jejeg Nglayani” atau teguh berintegritas dan tulus melayani dalam pengelolaan 38 pasar tradisional.
Pengumpulan retribusi dilakukan melalui delapan Kemantren yang diperkuat dengan pemantauan karcis dan evaluasi secara berkala.
Sejumlah inovasi juga diterapkan, seperti SI TEPAT untuk layanan tera dan tera ulang timbangan pedagang, Toko Kendil Simbok untuk stabilisasi harga dan pengendalian inflasi, serta program “Piala Sang Juara” untuk pemberdayaan ekonomi alumni Balai Latihan Kerja (BLK).
Transparansi retribusi pasar turut didorong melalui keterbukaan informasi agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.
Sementara pada sektor persampahan, Kabupaten Gunung Kidul mengembangkan pembayaran retribusi kebersihan secara cashless guna mengurangi potensi kebocoran penerimaan. Langkah tersebut juga disertai edukasi pemilahan sampah sejak dari rumah.
Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wukirsari seluas 9,1 hektare dilakukan menggunakan metode control landfill yang terbagi dalam tiga sel.
Pemerintah daerah juga memanfaatkan gas metana dari sampah untuk kebutuhan memasak secara gratis bagi sekitar 40 kepala keluarga di sekitar TPA. Selain itu, dikembangkan pula zona penyangga dan taman edukasi.
Pada sektor perparkiran, diterapkan pembagian pengelolaan yang jelas antara pajak parkir untuk kawasan komersial dan retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan.
Optimalisasi dilakukan melalui kerja sama pengelolaan titik parkir strategis dengan juru parkir resmi melalui kontrak tahunan dan skema bagi hasil yang transparan.
Pengawasan diperkuat melalui pembayaran non-tunai dan penertiban parkir liar guna memastikan seluruh potensi retribusi dapat masuk ke kas daerah.
Optimalisasi Aset Daerah
Selain pajak dan retribusi, studi komparasi tersebut juga membahas optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD).
Aset yang tidak digunakan secara langsung untuk penyelenggaraan pemerintahan dapat dimanfaatkan melalui skema sewa, pinjam pakai maupun kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga.
Pengelolaan tersebut diperkuat melalui digitalisasi transaksi pemerintah daerah, penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), serta rekonsiliasi dan evaluasi PAD secara berkala bersama OPD pengampu.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh potensi pendapatan daerah, termasuk yang bersumber dari pemanfaatan aset, dapat tercatat dan masuk ke kas daerah.
Ketua TAPD Kabupaten Pesawaran Wildan berharap, melalui studi komparasi tersebut, Pemkab Pesawaran dapat mengadopsi praktik-praktik yang sesuai dengan karakteristik daerah untuk kemudian dirumuskan menjadi kebijakan yang adaptif, inovatif, transparan dan akuntabel.
“Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Pesawaran dalam memperkuat kemandirian fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan membangun tata kelola pemerintahan yang modern sebagai bagian dari arah pembangunan menuju Indonesia Emas 2045,” jelasnya. (*)
Editor: Furkon Ari
















