JAKARTA — Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi resmi disepakati pemerintah dan DPR sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Dari total tersebut, jemaah haji menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825. Sementara sisanya sebesar Rp43.817.526,35 bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh fraksi atas besaran BPIH yang telah dibahas.
”Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah yang kita bacakan tadi dapat disetujui?” ujar Dasco dalam rapat tersebut.
”Setuju,” jawab anggota DPR.
Dasco kemudian meminta persetujuan dari pihak pemerintah.
”Untuk pihak pemerintah apakah dapat disetujui?” tanyanya.
Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf pun menyatakan persetujuan pemerintah.
”Setuju, siap,” jawab Irfan.
Berdasarkan hasil kesepakatan, komponen BPIH untuk kebutuhan di dalam negeri rata-rata mencapai Rp5.643.945,28 per jemaah.
Sementara komponen BPIH untuk kebutuhan selama berada di Arab Saudi mencapai Rp54.317.360,07 per jemaah. Adapun komponen biaya penerbangan ditetapkan rata-rata sebesar Rp38.505.046 per jemaah.
Dari total BPIH tersebut, Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah mencapai Rp54.648.825, atau sekitar 55,5 persen dari total BPIH 2027.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai komponen penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.
Sementara itu, sebesar 44,5 persen atau rata-rata Rp43.817.526,35 per jemaah berasal dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dengan demikian, total biaya penyelenggaraan haji 2027 sebesar Rp98,46 juta tidak seluruhnya dibebankan kepada jemaah. Porsi pembiayaan dibagi antara pembayaran langsung jemaah dan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. (*)















