Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus SMA, Nggak Mungkin Kuliah

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan dirinya saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Gibran menegaskan dirinya telah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.

Karena itu, dia menilai dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jika tidak menyelesaikan pendidikan SMA.

“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” kata Gibran kepada wartawan saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Meski demikian, Gibran menyatakan akan menindaklanjuti temuan yang disampaikan MK dalam pertimbangan putusannya.

“Nanti segera kami follow up, ya,” ujarnya.

Gibran juga menegaskan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung di MK.

“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” katanya.

Dia memilih tidak memperpanjang polemik tersebut dan menegaskan akan tetap menjalankan tugas sebagai wakil presiden.

“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” tambah mantan Wali Kota Solo tersebut.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Gibran dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam amar putusannya, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024.

Baca Juga :  Bupati Bolmut Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Fee Proyek hingga Rp11,14 Miliar

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK turut menyoroti dokumen pendidikan Gibran.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan para pihak serta fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” tutur Arsul.

Menurut Arsul, hal tersebut diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Keterangan tersebut menyebut tidak terdapat dokumen yang cukup meyakinkan Mahkamah mengenai keberadaan ijazah atau sertifikat diploma sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Dokumen yang ditemukan, kata Arsul, antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai dokumen tersebut tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan pendidikan setara SMA.

“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ungkap Arsul.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Turun di Wilayah Terdampak Abu Anak Krakatau 9-12 September

Perkara tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Mereka menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan mengenai bukti kelulusan SMA atau sederajat.

Para pemohon juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut dinilai membuat bakal calon presiden dan wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK, antara lain, menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon.

Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan hingga penetapan hasil Pilpres 2024, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Para pemohon selanjutnya meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Namun, seluruh permohonan tersebut tidak dapat diterima MK karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. (*)

Berita Terkait

Momen Presiden Prabowo Sapa Sherly Tjoanda Disambut Riuh Tepuk Tangan: Pemilu Masih Lama
Prabowo Tekankan Penguatan TNI-Polri Hadapi Tantangan Keamanan Modern
Prabowo Bertolak ke Halmahera Tengah, Luncurkan Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
DPR dan Pemerintah Ketok BPIH 2027, Biaya Haji Rp98,46 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta
Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Tak Punya Legal Standing
Cetak Sejarah di Hadapan Presiden Prabowo, Indonesia Juara Perdana FIFA ASEAN Cup
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Momen Presiden Prabowo Sapa Sherly Tjoanda Disambut Riuh Tepuk Tangan: Pemilu Masih Lama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Prabowo Tekankan Penguatan TNI-Polri Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus SMA, Nggak Mungkin Kuliah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:05 WIB

DPR dan Pemerintah Ketok BPIH 2027, Biaya Haji Rp98,46 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

Berita Terbaru