Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Tim penyidik Kejati Lampung menetapkan tiga tersangka perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), Selasa (23/9/2025).
Korupsi tersebut terungkap senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU).
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari dan sudah sampai di dibawa petugas Kejati Lampung ke Rutan Way Hui.
Tiga Tersangka diantaranya Komisaris PT. LEB, Heri Wardoyo ia juga merupakan wartawan senior, Eks Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), serta pernah aktif di DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.
Selanjutnya President Direktur M. Hermawan Eriadi, serta Direktur Operasional, Budi Kurniawan yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Lampung Periode 2019-2024 Arinal Djunaidi.
Langkah Kejati Lampung menahan tiga tersangka LEB menjadi ujian awal, apakah kasus ini akan benar-benar dibawa tuntas ke meja hijau, atau hanya berhenti pada simpul perantara.
Publik kini menunggu, sejauh mana bayang-bayang politik Arinal Djunaidi, akan dihadapi atau justru dilindungi oleh proses hukum. (*)