LampungCorner.com,Tubaba — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tahun Anggaran 2021 hingga 2022, dengan total kerugian negara mencapai Rp1.196.892.669.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., bersama Kasi Pidsus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., serta tim penyidik, pada Rabu (10/09/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam siaran pers, Kejari Tubaba menetapkan Autina, S.H. (AU), selaku pejabat kabid di Dinas PPKB pada periode 2021–2022, sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Selain penetapan, Autina juga langsung ditahan oleh penyidik.
“Tersangka Autina resmi kami tetapkan dan lakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Menggala untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kajari Mochamad Iqbal.
Berdasarkan hasil penyidikan, Autina diduga ikut terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pada Dinas PPKB Tubaba yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,19 miliar.
“Atas perbuatannya, Autina dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, penyidik Kejari Tubaba telah menetapkan Nurmansyah sebagai terpidana berdasarkan putusan kasasi Nomor 6919K/Pid.Sus/2024, serta pihak lainnya yang telah lebih dulu mendapat vonis berkekuatan hukum tetap.
“Penahanan Autina dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025 yang diterbitkan pada 10 September 2025. Selama 20 hari ke depan, Autina akan menjalani pemeriksaan intensif di Rutan Kelas IIB Menggala,” terangnya.
Kajari Mochamad Iqbal menegaskan, penyidik akan terus mendalami aliran dana dan peran para pihak lain yang diduga turut serta dalam praktik korupsi ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Proses penyidikan akan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. Dengan penetapan Autina sebagai tersangka, Kejari Tubaba menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan kasus dugaan korupsi ini hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya. (Rian)














