JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kelima tersangka tersebut terdiri atas pihak swasta dan pihak yang berasal dari lingkungan BNPB.
Hal itu disampaikan Setyo kepada awak media di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
“Setelah proses penyelidikan tertutup yang dilakukan sejak kemarin, hari Selasa, ada beberapa kegiatan yang kemudian membawa para pihak ke Gedung Merah Putih KPK,” kata Setyo seperti dilihat dari YouTube KPK RI.
Setelah tiba di Gedung KPK, para pihak tersebut menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Keterangan mereka kemudian dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menurut Setyo, KPK juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Dari situ kemudian setelah selesai semua, ada pendalaman terhadap beberapa barang bukti, menetapkan beberapa pihak, antara lain ada pihak swasta, kemudian ada pihak yang berasal dari badan tersebut sebagai tersangka,” ujarnya.
KPK kemudian melakukan upaya paksa terhadap lima tersangka tersebut pada Rabu (14/10/2026). Setyo memastikan seluruh proses administrasi telah dilengkapi dan kelima tersangka resmi ditahan.
“Proses administrasinya semua sudah dilengkapi. Kemudian proses upaya paksa juga sudah dilakukan berupa penahanan,” kata Setyo.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Setyo menegaskan, proses penanganan perkara masih berjalan. KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan dan perkembangan perkara kepada masyarakat setelah seluruh tahapan dilakukan.
“Prosesnya terus dilakukan. KPK akan mengumumkan hasil proses pemeriksaan kepada masyarakat,” ujarnya. (*)















