KPK Ungkap OTT Bupati Bolmut, Rp200 Juta Diamankan dari Tiga Lokasi

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena atau SJL mengamankan uang tunai Rp200 juta.

Uang tersebut ditemukan penyidik di tiga lokasi berbeda. Yakni, Rp130 juta di sebuah kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Sirajudin, serta Rp20 juta di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dalam OTT.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai senilai Rp200 juta,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

KPK menduga Sirajudin mematok fee proyek hingga 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bolmut.

Tak hanya menentukan besaran fee, Sirajudin juga diduga mengatur calon pemenang sejumlah proyek di Dinas PUPR Bolmut.

Taufik mengatakan, Sirajudin yang menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030 diduga menetapkan tarif fee sebesar 10 persen dari proyek PBJ.

Dari fee tersebut, 4 persen diduga diperuntukkan bagi Kepala Dinas PUPR Bolmut dan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.

Baca Juga :  Purbaya Blak-blakan soal Pencopotan dari Kursi Menkeu

“SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut, dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ,” papar Taufik.

Selain mematok fee, Sirajudin diduga melakukan plotting atau menentukan calon pemenang proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan.

Caranya, Sirajudin diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut untuk menuliskan nama-nama vendor yang akan mengerjakan proyek tertentu.

Nama calon pemenang tersebut kemudian ditulis dalam daftar proyek pada lembaran kertas HVS.

“Atas persetujuan Bupati, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengkondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di-plotting sebelumnya,” beber Taufik.

Selanjutnya, Pokja diduga berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk menyiapkan administrasi proses PBJ agar dapat lolos dan ditetapkan sebagai pemenang.

Dalam salah satu proyek, pihak swasta tersebut diduga menyerahkan uang Rp130 juta kepada Sirajudin. Uang tersebut diduga merupakan sebagian dari fee 10 persen yang telah ditentukan.

Uang Rp130 juta itu berkaitan dengan paket pembangunan jalan wilayah Sangkub IV dengan nilai proyek sekitar Rp1,9 miliar.

“Atas permintaan saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee 10 persen yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut Rp1,9 miliar,” terang Taufik.

Baca Juga :  Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

Selain dugaan pemerasan dalam proyek PBJ, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati maupun Bupati Bolmut.

Taufik menyebut dugaan penerimaan tersebut berlangsung sepanjang 2023 hingga 2026. Nilainya mencapai Rp11,14 miliar.

Rinciannya, sekitar Rp350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Sementara itu, Rp10,79 miliar lainnya diduga berasal dari pihak-pihak lain.

“Selain dugaan pemerasan tersebut di atas, SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023-2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar,” jelas Taufik.

Atas perkara tersebut, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK juga melakukan penahanan terhadap Sirajudin. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. (*)

Berita Terkait

Bupati Bolmut Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Fee Proyek hingga Rp11,14 Miliar
Truk Diduga Rem Blong, Kecelakaan Beruntun Terjadi di Depan Baitul Jannah
Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Kemenkeu, Tekankan Integritas dan Meritokrasi
Prabowo Ingatkan Santri Gontor: Jangan Percaya Antek Asing, Mereka Bayar Buzzer
Prabowo Teriak ‘Free Palestine’, Dubes Palestina Lari Kalungkan Keffiyeh
Malaysia Kirim 1 Pesawat, 3 Helikopter dan 52 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Prabowo Ucapkan Selamat HUT Ke-28 PAN: Kawan Seperjuangan yang Setia
Hubungan Panjang PAN dan Prabowo Lewati 3 Pemilu, Zulhas Tegaskan Akan Terus Bersama
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 00:17 WIB

KPK Ungkap OTT Bupati Bolmut, Rp200 Juta Diamankan dari Tiga Lokasi

Selasa, 22 September 2026 - 23:51 WIB

Bupati Bolmut Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Fee Proyek hingga Rp11,14 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 13:04 WIB

Truk Diduga Rem Blong, Kecelakaan Beruntun Terjadi di Depan Baitul Jannah

Senin, 21 September 2026 - 15:41 WIB

Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Kemenkeu, Tekankan Integritas dan Meritokrasi

Sabtu, 19 September 2026 - 18:54 WIB

Prabowo Ingatkan Santri Gontor: Jangan Percaya Antek Asing, Mereka Bayar Buzzer

Berita Terbaru