JAKARTA — Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi resmi melampaui target tahunan dengan menghimpun dana sebesar Rp8,68 triliun per 12 Oktober 2026. Kendati pundi-pundi penerimaan negara berhasil diamankan lebih awal yakni mencapai 101,88 persen, institusi pengawal pintu gerbang negara ini dituntut tidak terlena oleh angka perolehan kas semata.
Sorotan publik tertuju pada keseimbangan antara tingginya angka devisa visa yang mencapai Rp4,7 triliun dan paspor sebesar Rp2,1 triliun dengan ketegasan penegakan hukum di lapangan. Pasalnya, kemudahan masuknya wisatawan mancanegara lewat platform digital evisa.imigrasi.go.id menuntut kerja ekstra dalam mendeteksi keberadaan warga negara asing (WNA) ilegal yang berpotensi menyalahgunakan izin tinggal.
Kekhawatiran tersebut tercermin dari tingginya angka penindakan hukum sepanjang 2026, di mana Imigrasi telah mendeportasi 5.310 WNA dan mencekal 3.950 orang asing yang bermasalah. Angka deportasi yang tinggi ini menjadi indikator bahwa arus masuk orang asing wajib dibarengi filter pengawasan ketat, termasuk di wilayah-wilayah perlintasan strategis seperti Sumatera Bagian Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Selatan, Deddy, menuturkan bahwa tingginya setoran PNBP ke kas negara justru menjadi alarm moral agar jajaran imigrasi tidak menurunkan standar integritas pelayanan maupun kewaspadaan fungsi intelijen keimigrasian.
“Capaian penerimaan negara ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, mudah diakses, dan tetap mengedepankan ketelitian serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tegas Deddy.
Potensi lonjakan PNBP yang diproyeksikan menyentuh angka Rp11 triliun pada pengujung 2026 dinilai harus menjadi modal perbaikan infrastruktur pengawasan perbatasan dan penghapusan total praktik calo layanan paspor, sehingga kinerja keuangan yang moncer berbanding lurus dengan wibawa kedaulatan hukum negara.















