JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik Letnan Jenderal (Letjen) TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Kristomei sebelumnya menjabat Pangdam XXI/Radin Inten yang wilayah teritorialnya meliputi Lampung dan Bengkulu.
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pergantian sejumlah pejabat tinggi negara dan militer di lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo melantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil.
Prabowo juga melantik Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Sejumlah pejabat lain yang turut dilantik yakni Marsekal TNI Yusuf Jauhari sebagai Wakil Menteri Pertahanan Bidang Logistik Industri Pertahanan dan Teknologi serta Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon sebagai Wakil Menteri Pertahanan Bidang Strategi Doktrin dan Pembangunan Kekuatan.
Kemudian Dr. Alim Setiawan Slamet sebagai Wakil Menteri Pertanian dan M Maulana Bungaran sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Prabowo juga melantik Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional serta Mayjen Sriyanto sebagai Wakil Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional.
Para pejabat yang dilantik kemudian mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo.
“Bahwa saya akan setia pada nusa dan bangsa, dan akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan ini,” ucap Prabowo saat membacakan sumpah yang diikuti para pejabat.
Pelantikan tersebut berdasarkan sejumlah Keputusan Presiden (Keppres).
Di antaranya Keppres Nomor 113/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BNPB.
Kemudian Keppres Nomor 105/TNI Tahun 2026 dan Keppres Nomor 106/TNI Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil serta pemberhentian dan pengangkatan KSAD.
Selain itu, pelantikan pejabat lainnya mengacu pada Keppres Nomor 42/M tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih serta Keppres Nomor 43/M Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional. (*)















