Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Proyek SPAM Pesawaran. Penetapan tersangka itu setelah Dendi menjalani pemeriksaan keempat kalinya pada Senin (27/10/2025) malam.
Setelah diperiksa sekitar 9 jam, Dendi keluar ruangan Pidsus Kejati dengan mengenakan rompi tahanan. Dendi pun dikawal masuk ke mobil tahanan.
Selain Dendi, Kejati juga menetapkan 4 tersangka lainnya. Yakni Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri dan 3 rekanan yakni Syahril, Adal dan Saril.
Sebelumnya, Dendi memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (27/10/2025), setelah sebelumnya mangkir pada panggilan keempat pekan lalu.
Selain Dendi, kontraktor pemenang tender proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022, Syahril, juga turut diperiksa penyidik. Sama seperti Dendi, Syahril sebelumnya mangkir dengan alasan sakit.
Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, dan satu pemenang tender lainnya, Adal, turut dipanggil dalam penyidikan dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp8 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 tersebut.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga saksi pada hari ini.
“Yang saya dapat 3 itu. Kadis PUPR sekarang, Zainal Fikri dan sama dua orang tapi gak tau jabatan atau kerjaannya,” ujar Ricky Ramadhan.
Sumber redaksi rmollampung.id juga membenarkan kehadiran Dendi di Kejati Lampung.
“Datang (Dendi Ramadhona) kelihatan pucat,” ujar sumber tersebut. (*)









