LampungCorner.com,Tubaba– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi di daerah dengan menetapkan dan menahan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara tahun anggaran 2022 hingga 2024, dengan nilai kerugian mencapai Rp.1,36 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., bersama Kasi Pidsus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Ardi Herlian Syach, S.H., M.H., setelah melalui serangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, Senin (13/10/2025).
Adapun dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Firmansyah, S.T., M.T., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tubaba periode 2021–2025, dan Hartawan, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH.
“Dari hasil penyidikan, modus yang dilakukan para tersangka yaitu, ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran kegiatan retribusi dan operasional sampah, dimana dalam setiap pencairan, disisihkan sekitar 20 persen untuk dana taktis kepala dinas tanpa bukti pertanggungjawaban,” ujar Kasi Pidsus Gita Santika Ramadhani, didampingi Kasi Intelijen Ardi Herlian Syach saat konferensi pers.
Lanjut dia, selain tidak adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada sejumlah kegiatan rutin, penggunaan dana tersebut tidak disertai bukti pendukung yang sah. Praktik tersebut dilakukan secara berulang selama tiga tahun anggaran sehingga jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp.1.363.096.300,-(Satu milyar tiga ratus enam puluh tiga juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).
“Pihak Kejari juga telah memeriksa sekitar 25 saksi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring pendalaman penyidikan. Kami akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang turut menikmati hasil korupsi ini. Mohon doa dan dukungan agar penegakan hukum dapat berjalan maksimal dan transparan,” tutur Gita.
Gita juga menegaskan, atas perbuatan yang dilakukan para tersangka penyidik menyimpulkan para tersangka telah melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. FIRMANSYAH (F), dan PRINT – 2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. HARTAWAN (H) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal, S.H. M.H.,” terang Gita.
Kedua tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT – 2111/L.8.23/Fd.2/10/2025 tangal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. FIRMANSYAH (F) dan di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT – 19/L.8.23/Fd.2/10/2025 tangal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. HARTAWAN (H).
“Langkah tegas Kejari Tubaba ini menegaskan komitmen kami sebagai lembaga penegak hukum dalam membersihkan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi aparatur agar tidak bermain-main dengan uang rakyat dan sebagai pembelajaran semua pihak,” pungkasnya. (Rian)










