LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Dugaan minimnya transparansi mencuat dari Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terkait penyaluran proyek bernilai lebih dari Rp1,6 miliar yang bersumber dari APBN 2025 melalui skema Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sorotan ini muncul setelah Kepala Bidang (Kabid) PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdik Lampura, Yeni Sulistina, enggan mengungkap daftar lembaga PAUD penerima bantuan tersebut. Padahal, proyek itu mencakup pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE), buku, hingga laptop.
“Maaf mas, saya tidak bisa memberikan data tanpa persetujuan pak kadis. Sebaiknya komunikasikan langsung dengan kadis,” ujar Yeni melalui pesan singkat.
Yeni hanya menyebutkan bahwa dana lebih dari Rp1,6 miliar tersebut disalurkan kepada 32 PAUD di Lampura dalam bentuk barang. Namun, saat diminta rincian, ia mengaku tidak mengingat detail item pengadaan.
“Penyalurannya dalam bentuk barang, itemnya banyak, saya tidak hafal,” jawabnya singkat.
Ia menambahkan, puluhan PAUD penerima bantuan tersebut merupakan hasil verifikasi pemerintah pusat pada tahun 2024. Setiap lembaga disebut menerima alokasi sekitar Rp51 juta dalam bentuk barang, dengan syarat minimal terakreditasi B.
“Data dari pusat sudah ada nama sekolahnya, kami hanya membelanjakan. Penyerahan dilakukan di aula dinas pendidikan,” jelasnya.
Sikap tertutup tersebut justru memunculkan tanda tanya. Mengapa daftar penerima tidak bisa dibuka ke publik? Transparansi dalam penggunaan dana negara menjadi sorotan, terlebih dengan nilai anggaran yang tidak kecil.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek melalui sistem e-katalog itu meliputi pengadaan buku perpustakaan PAUD senilai Rp169.220.000, pengadaan laptop Rp487.107.000 melalui CV Tujuh Enam, serta pengadaan APE dan laptop senilai Rp786.879.000 melalui CV Aghas Prima Pratama.
Ketertutupan informasi ini membuka ruang spekulasi, termasuk potensi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran. Publik kini menanti kejelasan dan transparansi dari pihak terkait. (*)










