Geger Penipuan Asmara dari Dalam Rutan Kotabumi, 1.200 Korban dan 156 HP Disita

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan asmara love scamming, Senin (11/5/2026). Foto ist

Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan asmara love scamming, Senin (11/5/2026). Foto ist

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Kasus penipuan bermodus asmara atau love scamming yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, menggegerkan publik. Skala kasus ini pun terbilang besar dengan lebih dari 1.200 korban berhasil diidentifikasi.

Tak hanya itu, sebanyak 137 narapidana diduga terlibat dalam aksi penipuan yang memanfaatkan media sosial dan hubungan asmara palsu untuk menjebak korbannya.

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta jajarannya melakukan pendalaman internal terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai rutan maupun lapas.

“Sudah ada dugaan pegawai di lembaga pemasyarakatan tersebut terlibat. Ini akan kami dalami secara internal, lalu disinkronkan dengan pemeriksaan dari Polda untuk memastikannya,” kata Agus Andrianto di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026).

Menurut Agus, para narapidana maupun warga binaan seharusnya tidak diperbolehkan memegang telepon genggam atau alat komunikasi lainnya di dalam rutan. Karena itu, temuan 156 unit handphone di dalam Rutan Kotabumi menjadi perhatian serius.

Baca Juga :  Darurat Kasus Suspek Campak Capai 591, Pemprov Lampung Kebut Vaksinasi dan Sosialisasi

“Yang jadi pertanyaan saya juga, kenapa handphone bisa masuk ke rutan? Karena itu saya minta Polda Lampung mengungkap kasus ini seluas-luasnya,” ujarnya.

Agus menegaskan, jika masih ditemukan peredaran handphone di dalam rutan, maka tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas.

“Kalau ada yang terlibat, proses saja. Kami minta kasus ini diungkap secara terang benderang,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat bersabar dan meyakini bahwa kasus tersebut tidak akan ditutup-tutupi. Menurutnya, sejak awal pihak Kementerian Imipas justru berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk membongkar perkara tersebut.

“Yakinlah kasus ini tidak akan kami tutup-tutupi. Kalau mau ditutup, informasi awal tidak akan kami berikan kepada Polda Lampung,” katanya.

Dalam konferensi pers, Agus menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil investigasi bersama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas dan Polda Lampung.

Modus para pelaku dilakukan melalui media sosial dan video call untuk mendekati calon korban. Setelah menjalin komunikasi dan membangun kedekatan emosional, para pelaku menjalankan aksi penipuan berkedok hubungan asmara.

Baca Juga :  Bulog Lampura Enggan Buka Data RPK, Transparansi MinyaKita Dipertanyakan

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Agus menegaskan penerapan kebijakan zero handphone di seluruh lapas dan rutan. Ia juga meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para pelaku serta memberikan sanksi tegas.

Sanksi tersebut termasuk pencabutan hak-hak tertentu hingga pemindahan penempatan warga binaan yang terbukti terlibat.

“Kami minta dilakukan pemeriksaan secara tuntas. Jika melibatkan petugas, harus ditindak tegas,” ujar Agus.

Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan pihaknya masih mendalami kepemilikan handphone yang ditemukan di Rutan Kotabumi. Polisi juga terus meminta keterangan dari para korban guna melengkapi alat bukti.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang tidak dikenal, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” kata Helfi. (*)

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Tawuran yang Diatur Lewat Medsos Berakhir Maut, ABH 16 Tahun Diamankan Polisi
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Sekdaprov Marindo Tegaskan Pemprov Lampung Komitmen Perbaiki 26 Catatan Temuan Itjen Kemendagri
Pemkab Lampura Siapkan Rp35,9 Miliar, Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026
Sekdaprov Marindo Ikuti Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Mendikdasmen RI
PSEL Lampung Raya Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Terintegrasi
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tawuran yang Diatur Lewat Medsos Berakhir Maut, ABH 16 Tahun Diamankan Polisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:45 WIB

Pemkab Lampura Siapkan Rp35,9 Miliar, Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026

Berita Terbaru