DPLH Pesawaran Tegaskan Izin Lingkungan PT Yudistira Masih Berlaku

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPLH Kabupaten Pesawaran.

Kantor DPLH Kabupaten Pesawaran.

LampungCorner.com, PESAWARAN – Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Pesawaran buka suara terkait izin lingkungan perusahaan tambang galian C di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada yang dikelola oleh perusahan PT. Yudistira Tanjung Karang.

Sekretaris DPLH Pesawaran, Fherdausi mendampingi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DPLH Pesawaran, Subekti Setiyanti mengatakan, bahwa perusahaan sudah memiliki izin lingkungan berupa wajib UKL-UPL pada tahun 2020 dan masih berlaku sampai saat ini.

Baca Juga :  MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

“Ya, izin UKL-UPL masih berlaku,” ujar Subekti, Jumat (26/6/2026).

Ia menyampaikan bahwa tim konsultan lingkungan dari perusahaan akan memitigasi dampak yang ditimbulkan dalam proses kegiatan usaha ini.

Subekti Setiyanti menegaskan, bahwa izin lingkungan UKL -UPL PT. Yudistira masih berlaku sampai saat ini.

“Bilamana ada pengaduan masyarakat ke Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup terkait kerusakan lingkungan akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, karena kewenangan izin dan pengawasan pertambangan ada di Provinsi sesuai amanat Undang- undang Cipta Kerja dan Undang-undang Minerba,” pungkasnya.

Baca Juga :  Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Diketahui, informasi terkait dengan dampak kerusakan lingkungan, terganggunya ekosistem laut dan polusi debu bersumber dari keluhan masyarakat dan tokoh adat setempat. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Membanggakan! Desa Sidodadi Wakili Lampung di 12 Besar Desa Cantik Nasional
Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:20 WIB

Membanggakan! Desa Sidodadi Wakili Lampung di 12 Besar Desa Cantik Nasional

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Berita Terbaru