Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Lampung memberikan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 5.974 orang, Komplek Kantor Gubernur, Minggu (17/08/2025).
Pemotongan masa pidana tersebut dilakukan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari total 5.974 narapidana berdasarkan data kantor wilayah yang mendapat remisi, sebanyak 5.868 orang memperoleh remisi umum I (RU I) dan 106 orang menerima remisi umum II (RU II) atau langsung bebas.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang mengatakan, pemberian remisi ini merupakan agenda tahunan yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan.
“Para warga binaan yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat baik secara administrasi maupun substantif, serta berkelakuan baik selama menjalani pidana di rutan maupun lapas masing-masing,” jelas Jalu.
Ia menambahkan, dasar hukum pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Pemotongan masa pidana diberikan mulai dari satu hingga enam bulan, dan penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada dua orang perwakilan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, usai memimpin upacara HUT ke-80 RI.
“Di hari kemerdekaan tahun ini, Kanwil Ditjenpas Lampung total memberikan RU I kepada 5.868 orang warga binaan dan RU II 106 orang warga binaan,” ujarnya.
Dari total 9.160 warga binaan di Lampung, sebanyak 3.186 orang tidak memperoleh remisi karena dinilai belum memenuhi syarat. (*)