LAMPUNGCORNER.COM, Pesisir Barat — Satuan Polisi Pamong Praja Pesisir Barat (Satpol PP Pesibar) menertibkan tambak udang yang kembali beroperasi meski telah disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Tambak udang Johan Farm ini berada di Pekon Wayjambu, Pesisir Selatan, Pesibar yang disegel pada November 2021.
“Penyegelan atas arahan Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pesibar, Cahyadi Moeis, Kamis (10/2/2022).
Jalan menuju lokasi tambak udang tersebut juga telah dipasangi portal bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Pesibar.
“Johan Farm ini bandel. Padahal, tambak udang yang lain yaitu Andi Handoyo Farm dan L Hendra Raharja Farm pasca-disegel sudah tidak beroperasi lagi,” paparnya.
Cahyadi menjelaskan pihaknya semula mengamankan bibit udang vaname siap tebar beserta satu unit mobil boks dengan nomor polisi BE 9620 AA milik Johan Farm, Sabtu (5/2/2022).
Namun upaya pengamanan terhadap mobil dihalangi pemilik Johan Farm, Yani. Karena itu, Cahyadi langsung turun ke lokasi.
Di tambak udang itu, ia melihat sebagian besar bibit udang vaname telah diturunkan dan hanya tersisa sekitar 95 kotak lagi.
“Sebagian besar benih udang ternyata telah ditebar,” tambah Cahyadi.
Satpol PP akhirnya mengamankan 95 kotak bibit udang vaname dengan meminta bantuan pengamanan dari Polsek Pesisir Selatan.
Permintaan bantuan dilakukan karena Satpol PP tidak memiliki hak paksa. Sementara, kunci mobil boks juga telah diamankan.
Cahyadi membeberkan, menurut keterangan sopir Andri Priyono (31), mobil boks mangangkut benih udang vaname sebanyak 235 kotak.
Setiap kotak berisi dua kantong benih dan dalam satu kantong ada 4.100 ekor benih.
Terpisah, Bupati Pesibar Agus Istiqlal mengatakan berkomitmen penuh dalam menegakkan Peraturan Daerah No 8 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal ini dilakukan dengan menutup tambak udang yang berada di wilayah kawasan pengembangan wisata.
Ia menjelaskan dari Kecamatan Ngaras ke Bengkunat merupakan wilayah industri. Sedangkan dari Ngambur ke Lemong merupakan wilayah wisata.
“Di dalam perda, jika ada tempat usaha seharusnya sudah ditutup. Namun sebagai bupati saya punya perasaan dan berharap pengusaha sadar sendiri,” tegasnya.
Dia menjelaskan Pemkab memiliki lahan yang efektif di Pekon Kota Jawa, Bengkunat, seluas 30 hektare (ha). Hal ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
“Karena merasa sudah banyak uang, mereka pikir bisa beli semuanya di Republik ini. Ya nggak bisa,” tegas Agus soal insiden Johan Farm. (*)
Red















