LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung mendapatkan 24 laporan terkait persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022.
“Ada yang kurang bayar dan ada yang tidak sama sekali membayar THR,” papar Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, Selasa (17/5/2022).
Ia mengatakan, telah menurunkan tim Disnaker Lampung untuk mengecek dan memediasi perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya tersebut.
“Kita mendapatkan laporan secara online dan offline. Dua sedang mediasi dan 22 lainnya kita cek kondisi perusahaan seperti apa kebenaran dan faktanya,” ujar dia.
Sayangnya, Agus belum mau memaparkan perusahaan mana saja yang dilaporkan.
“Yang jelas tersebar di beberapa kabupaten dan kota,” jelas dia.
Ia menegaskan, perusahaan yang nantinya terbukti bersalah akan diminta segera memberikan hak karyawan maupun buruh tersebut.
Apabila tidak juga membayarkan maka diberikan sanksi tegas, bisa sampai penghentian operasional. (*)
Red















