LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji — PLN kembali membuat gejolak warga Kabupaten Mesuji. Pasalnya, satu-satunya perusahaan listrik Negara itu mencopot lampu jalan yang dipasang swadaya oleh desa.
Tepatnya di Desa Sukaagung Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, Selasa (28/03/2023). Puluhan lampu dicopot paksa dan tanpa melakukan sosialisasi ke desa. Dengan alasan harus menggunakan kWh.
Aksi itu menjadi viral di group-group WhatsApp diskusi Kabupaten Mesuji. Karena Desa Sukaagung yang ditertibkan berada tepat seberang jalan disebelah permukiman liar Register 45 Sungaibuaya yang notabene sampai hari ini ribuan KWh bodong alias pencurian arus besar-besaran terjadi tidak tersentuh.
Padahal, kata Kepala Desa Sukaagung, Riyanti pemasangan lampu jalan itu untuk menekan angka kriminal di wilayahnya.
Dihubungi melalui ponselnya, Kepala Desa Sukaagung, Riyanti, membenarkan kejadian pencopotan sepihak PLN tersebut.
“Benar mas, dicopotin sama petugas PLN, ada empat orang, karena los strum,” ujar kades.
Sebenarnya Rianti dan warganya tidak keberatan dengan pencopotan lampu jalan tersebut. Namun yang membuat warga marah karena PLN tebang pilih dalam menindak pencurian arus listrik PLN. Karena, tepat di depan Desa Sukaagung, hanya seberang jalan, pencurian arus besar-besar ribuan Kwh tidak ditindak yakni di Kawasan Register 45 Sungaibuaya.
“Ada apa ini, kok PLN tebang pilih, kami yang cuma pasang lampu jalan untuk penerangan umum, dicopot, tapi di kawasan Register 45 depan kami ini ribuan Kwh, tidak ada tindakan sama sekali sampai hari ini,” ujarnya kesal.
Senada dengan itu, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Wayserdang, Mat Kri, mengaku kecewa dan keberatan atas tindakan PLN yang sepihak dan tebang pilih tersebut.
“Cobalah, kalau mau mencopot, sosialisasi dulu, duduk bersama, kita cari solusi, apa gimana caranya memasang lampu jalan yang benar itu dijelaskan, bukan seperti ini, main copot saja,” geramnya.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mesuji, Soni Imawan juga mengaku kecewa terhadap terhadap tindakan PLN yang tebang pilih dalam menegakkan aturan.
Pasalnya, desanya yakni Desa Mulya Agung juga berada di sebelah Kawasan Register 45 Sungai Buaya, diperlakukan sama dengan Desa Sukaagung. Dimana jika ada warga yang di desanya telat bayar cepat diputus oleh PLN.
“Tapi coba kalau di Register 45 Sungaibuaya, yang sudah pasti illegal semua, mana berani, sampai hari ini sudah ribuan pemasangan jaringan disana, tidak pernah PLN berani putus,” ujarnya kesal.
Dihubungi Call Center PLN Wilayah Wayserdang 0811-1939-9598, mengakui adanya pencopotan lampu penerangan jalan tersebut. Namun dari pesan singkat, mengenai penerangan lampu jalan itu kewenangan Unit 2 Tulangbawang.
Dihubungi melalui pesan WhatApp, Humas PLN Wilayah Lampung, Darma Saputra untuk menjelaskan terkait tebang pilih penertiban antara desa definitive dan pencurian arus besar-besaran ribuan Kwh di Register 45, Sungaibuaya termasuk keberadaan Tim Terpadu yang dibentuk untuk tertibkan listrik PLN di kawasan itu belum mendapat penjelasan.
Mengenai pencurian arus listrik di Kawasan Register 45 Sungaibuaya Kabupaten Mesuji sendiri, sudah dibentuk Tim Terpadu bahkan sempat beberapa kali rapat. Terakhir diadakan FGD di Aula Polres Mesuji pada 28 September 2022 lalu.
Kesimpulan Tim Terpadu yang beranggotakan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, PLN Wilayah Lampung, Pemkab dan Polres Mesuji akan mulai sosialisasi dan mendata ulang warga di kawasan serta dalam waktu dekat menertibkan arus listrik PLN yang masuk ke perambah. Namun, sampai hari ini sejak dibentuk Tanggal 28 September 2022 lalu tidak ada aksi atau gerakan apapun dari tim untuk menertibkan kawasan hutan Negara tersebut. (*)
Red















