LampungCorner.com, MESUJI – Setelah menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji berinisial DC sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2023–2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji kini mulai melakukan pendalaman penyidikan.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana tersebut dan memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan penyidikan atas kasus ini.
“Nanti kita lihat perkembangan dari hasil penyidikan. Untuk sementara, baru satu tersangka, yaitu DC,” ujar Rizka, Jumat (24/10/2025).
Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan keterlibatan salah satu komisioner KPU berinisial A, Rizka menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
“Saudara A sudah pernah dimintai keterangannya sebagai saksi dalam berkas perkara atas nama DC,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rizka mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam dugaan korupsi ini adalah memfiktifkan kegiatan perjalanan dinas untuk mencairkan dana hibah.
“Modusnya memfiktifkan perjalanan dinas,” singkat Rizka.
Kejari Mesuji memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara tuntas aliran dana hibah Pilkada yang diduga diselewengkan tersebut. (*)
Editor: Furkon Ari









