LampungCorner.com, MESUJI – Baru setahun membina rumah tangga, AN (16), gadis belia asal Desa Tanjung Sari (Abungkiwa), Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bukannya mendapat kasih sayang, AN justru berkali-kali menjadi korban kekerasan dari sang suami berinisial AS.
Kepada awak media, AN mengungkapkan bahwa perlakuan kasar suaminya sudah sering terjadi. Setiap kali terjadi cekcok, meski hanya dipicu hal sepele, AS tak segan melayangkan tangan. Puncaknya, AN dipukul hingga wajahnya lebam di bagian pipi kiri, nyaris mengenai mata.
“Setiap bertengkar, saya selalu dipukul, diperlakukan seperti binatang buas. Kali ini saya ditinju sampai lebam, hampir mengenai mata. Saya takut penglihatan saya terganggu,” ujar AN dengan suara bergetar saat ditemui di rumah neneknya, Mistini (58), di Desa Berasan Makmur, Tanjung Raya, Sabtu (16/8/2025).
Mistini menuturkan, pernikahan cucunya itu memang berlangsung di bawah umur. AN yang kala itu bekerja di sebuah warung makan dekat Pabrik Sawit TBL berkenalan dengan AS, lalu dibawa ke rumah tanpa sepengetahuan keluarga. Demi menghindari persoalan yang lebih besar, keluarga akhirnya menikahkan keduanya meski berat hati.
Namun, keluarganya benar-benar terpukul saat AN pulang dengan wajah lebam. “Kami kaget melihat kondisi AN. Saat kami hubungi orang tua AS, bukannya mencari jalan keluar, justru tanggapannya terkesan menantang,” ucap Mistini kecewa.
Tak terima dengan perlakuan AS, keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Mesuji dengan didampingi tokoh masyarakat setempat, Budi Kusuma. Laporan resmi diterima pada Sabtu (16/8/2025) pukul 11.00 WIB dengan Nomor TBL/B/185/VIII/2025/SPKT/RESOR MESUJI/Polda Lampung.
Budi Kusuma membenarkan laporan tersebut. “Kami melaporkan AS atas dugaan penganiayaan terhadap AN hingga luka lebam. Namun, laporan dicatat sebagai kekerasan terhadap anak di bawah umur, bukan KDRT,” jelasnya.
Ia pun meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini. “Kami berharap Polres Mesuji segera memproses laporan tersebut. Selain itu, kami juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turun tangan agar kasus serupa tidak terulang,” tegas Budi. (*)
Laporan: Kotan
Editor: Furkon Ari









