LampungCorner.com, MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji secara resmi menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji berinisial DC sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (24/10/2025) setelah DC melaksanakan salat Jumat dan didampingi sejumlah staf serta kepala seksi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, didampingi Kasi Intelijen Joddie Atma Echi, menyampaikan bahwa DC yang juga menjabat Ketua Bawaslu Mesuji periode 2023–2028, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025.
Kasus ini terkait tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan 2024 untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.8.22/Fd.2/05/2025 tanggal 14 Mei 2025, serta mengumpulkan berbagai alat bukti,” ungkap Rizka.
Dalam proses penyidikan, Kejari Mesuji telah memeriksa 47 saksi dan 3 ahli, masing-masing dari Auditor Kejati Lampung (Ahli PKKN), Kementerian Dalam Negeri (Ahli Keuangan Daerah), serta Ahli Digital Forensik dari Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung RI.
Selain itu, tim juga menerima laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah di lingkungan Bawaslu Mesuji.
“Penyidik juga telah melakukan serangkaian penyitaan terhadap barang bukti, antara lain alat komunikasi seperti handphone, tablet, laptop, printer, nota kosong, nota BBM, E-Toll, surat pertanggungjawaban, SK, dan berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini,” papar Rizka.
Dari hasil audit, ditemukan adanya penyalahgunaan dana hibah yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347.746.637.
“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegasnya.
Menanggapi kemungkinan adanya tersangka lain, Rizka menyebut penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, DC resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa. (*)
Editor: Furkon Ari









