Ketua Bawaslu Mesuji Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji secara resmi menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji berinisial DC sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (24/10/2025) setelah DC melaksanakan salat Jumat dan didampingi sejumlah staf serta kepala seksi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, didampingi Kasi Intelijen Joddie Atma Echi, menyampaikan bahwa DC yang juga menjabat Ketua Bawaslu Mesuji periode 2023–2028, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025.

Kasus ini terkait tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan 2024 untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.8.22/Fd.2/05/2025 tanggal 14 Mei 2025, serta mengumpulkan berbagai alat bukti,” ungkap Rizka.

Baca Juga :  NasDem Hadirkan Solusi Air Bersih, Sumur Bor Diresmikan di Mukti Karya Mesuji

Dalam proses penyidikan, Kejari Mesuji telah memeriksa 47 saksi dan 3 ahli, masing-masing dari Auditor Kejati Lampung (Ahli PKKN), Kementerian Dalam Negeri (Ahli Keuangan Daerah), serta Ahli Digital Forensik dari Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung RI.

Selain itu, tim juga menerima laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah di lingkungan Bawaslu Mesuji.

“Penyidik juga telah melakukan serangkaian penyitaan terhadap barang bukti, antara lain alat komunikasi seperti handphone, tablet, laptop, printer, nota kosong, nota BBM, E-Toll, surat pertanggungjawaban, SK, dan berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini,” papar Rizka.

Baca Juga :  NasDem Hadirkan Solusi Air Bersih, Sumur Bor Diresmikan di Mukti Karya Mesuji

Dari hasil audit, ditemukan adanya penyalahgunaan dana hibah yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347.746.637.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegasnya.

Menanggapi kemungkinan adanya tersangka lain, Rizka menyebut penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, DC resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

NasDem Hadirkan Solusi Air Bersih, Sumur Bor Diresmikan di Mukti Karya Mesuji
Dorong Birokrasi Modern, Pemkab Mesuji Terapkan Sistem Agenda Pimpinan Berbasis Digital
Gubernur Lampung Hadiri HUT Ke-17 Mesuji, Ikut Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga
Dua Inovasi Andalan Bupati Mesuji Masuk Ajang IGA 2025
Kejari Mesuji Dalami Aliran Dana Korupsi Hibah Pilkada
Saluran Irigasi Gantung Kini Aliri Lahan Petani di Tulangbawang dan Mesuji
Dukungan Penuh Pemerintah dan Warga, Mesuji Bersiap Sambut Sekolah Unggul Garuda
Baru Setahun Menikah, Remaja 16 Tahun di Mesuji Alami KDRT
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:57 WIB

NasDem Hadirkan Solusi Air Bersih, Sumur Bor Diresmikan di Mukti Karya Mesuji

Selasa, 25 November 2025 - 19:39 WIB

Dorong Birokrasi Modern, Pemkab Mesuji Terapkan Sistem Agenda Pimpinan Berbasis Digital

Minggu, 23 November 2025 - 21:06 WIB

Gubernur Lampung Hadiri HUT Ke-17 Mesuji, Ikut Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga

Rabu, 5 November 2025 - 21:22 WIB

Dua Inovasi Andalan Bupati Mesuji Masuk Ajang IGA 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Kejari Mesuji Dalami Aliran Dana Korupsi Hibah Pilkada

Berita Terbaru

Pengambilan sumpah jabatan Kapolsek Panjang, Rabu (11/3/2026). Foto Humas Polda Lampung

HUKUM

AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang

Rabu, 11 Mar 2026 - 19:16 WIB