Staf Ahli Bupati: Sanksi Menanti Bagi ASN dan THLS Langgar Disiplin

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Lamsel – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selanjutnya, PP itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin PNS.

Regulasi itu mengatur klasifikasi pemberian hukuman disiplin bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atas pelanggaran berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah.

Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan, Achmad Herry mengatakan, dalam peraturan itu ditegaskan, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang tertuang dalam peraturan tersebut.

PNS maupun THLS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang tidak menaati ketentuan itu, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Jika tidak masuk kerja pada Hari Kerja (Kumulatif) tanpa keterangan yang sah, akan menerima teguran lisan dan tertulis.

Baca Juga :  Gema HELAU Kembali Digelar, Pemkab Lampung Selatan Perkuat Budaya Gotong Royong Bersihkan Wajah Kota Kalianda

“Sampai pernyataan tidak puas secara tertulis kepada pegawai yang bersangkutan,” ujar Achmad Herry menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan dalam apel mingguan, di Lapangan Korpri, Kalianda, Senin (5/8/2024).

Lebih lanjut Herry menyampaikan, jika melanggar disiplin, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga bisa dikenakan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 Bulan.

“Dan puncaknya, jika saudara selama 28 Hari Kerja atau Lebih (Kumulatif), atau 10 Hari Kerja terus-menerus tanpa keterangan yang sah, maka saudara akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tegas Herry.

Begitupun dengan THLS. Jika melanggar disiplin tidak masuk kerja tanpa keterangan sah, selama Hari Kerja (Kumulatif) maka akan disanksi Hukuman Disiplin Ringan dan Sedang, berupa Teguran Lisan dan Tertulis, serta Pemberhentian Gaji Sementara.

Baca Juga :  Indonesia Perkuat Sistem Imigrasi, Hendarsam Paparkan Tiga Pilar Strategis di Forum ASEAN

“Selanjutnya Hukuman Disiplin Berat bagi THLS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 10 Hari Kerja terus menerus dan 20 Hari Kerja atau Lebih secara Kumulatif dalam jangka waktu 3 Bulan, maka saudara akan diberhentikan sebagai THLS,” kata Herry.

Oleh karena itu, Achmad Herry berharap, ketentuan tersebut dapat menjadi introspeksi dan peringatan bagi ASN, untuk menilai sejauh mana tingkat disiplinnya dalam satu bulan kerja.

“Sata minta BKD update aktivitas absensi online para pegawai, sejauh mana persentase kehadirannya,” imbuhnya.

Selain itu, Herry juga meminta kepada Pejabat Pimpinan Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas lain yang setara untuk memberikan teguran dan sanksi Ringan dan Sedang kepada stafnya jika tingkat kedisiplinannya masih rendah. (Dul)

Berita Terkait

Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan
Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan
Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas
Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat
Bupati Egi Ajak Lampung Selatan Bersahabat dengan AI, SDM Unggul Disiapkan Hadapi Masa Depan
Di Balik Kemegahan Ngaben Massal, Zita Anjani Melihat Masa Depan Wisata Budaya Balinuraga
Peluk Harapan Anak-anak Lampung Selatan, Zita Anjani Pastikan Perjuangan Cegah Stunting Dimulai dari Keluarga
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Prabowo Perintahkan Tambah Helikopter dan Personel Tangani Karhutla

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:30 WIB

BREAKING NEWS

Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Kalimantan Barat

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:19 WIB