Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung akhirnya angkat bicara terkait polemik perizinan tambang milik PT Kapur Putih Lampung Berjaya (PT KPLB) yang berlokasi di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kepala Dinas PMPTSP Lampung, Intizam, menegaskan bahwa perizinan pertambangan PT KPLB memang merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan telah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah cek semua, masuk prosedur. Soal itu masalah ada kepala desa melaporkan karena hubungannya dengan pengusaha, itu mungkin dibereskan di sana, di tingkat daerah,” ujar Intizam saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Ia menjelaskan, apabila permasalahannya terkait teknis pertambangan, maka hal itu menjadi ranah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui inspektur tambang yang berwenang melakukan pengecekan.
“Tapi, bukan itu masalahnya. Karena masalahnya itu hanya kepala desanya. Misalnya, jalannya ada yang kurang respon dari pengusahanya, ya mungkin di tingkat sana, aparat-aparat kabupaten dihubungi saja, minta memfasilitasi,” lanjutnya.
Intizam menegaskan bahwa dari sisi perizinan, tidak ada kendala apapun yang ditemukan.
“Soal perizinannya clear, sudah keluar, clear. Kalau ada yang tidak clear juga kan ketahuan nanti di mananya. Misalnya ada yang berlimbah dan segala macam,” tambahnya.
Ia melihat bahwa permasalahan yang terjadi lebih kepada ketidakpuasan personal, khususnya dari Kepala Desa Lumbirejo, yang merasa tidak dilibatkan dalam aktivitas perusahaan di wilayahnya.
“Kalau sudah urusan personal begitu, mungkin pemda setempat perlu menengahinya, supaya terjadi komunikasi yang baik,” tuturnya.
Terkait dengan surat yang pernah dilayangkan oleh Kepala Desa Lumbirejo, Ridho, kepada PMPTSP untuk mempertanyakan legalitas PT KPLB, Intizam menyebut pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut.
“Kami sudah lanjutkan suratnya ke Dinas ESDM. Jadi secara bersama-sama, menurut ESDM juga bukan teknis perizinan yang bermasalah. Karena yang bermasalah itu person. Kalau person, ya silakan, mungkin lebih baik menyurati kabupaten setempat untuk menengahi masyarakat dengan pemilik izinnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Lumbirejo, Ridho melayangkan prasurat ke Dinas PMPTSP Provinsi Lampung mempertanyakan perizinan PT KPLB di Desa Lumbirejo.
Pasalnya, pihak desa dan Dinas PMPTSP Kabupaten Pesawaran menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan izin PT KPLB di Desa Lumbirejo.
Hal tersebut tercantum dalam surat balasan bernomor 503/907/IV.14/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Pesawaran, Fanny Setiawan.
“Kami harapkan pihak PMPTSP bisa meninjau ulang bahkan membatalkan izin PT KPLB, karena diduga kuat keberadaan PT KPLB di Desa Lumbirejo ilegal,” ujar Kades Ridho. (*)