Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Universitas Tulang Bawang Lampung melaksanakan Diskusi Publik bertajuk “Transformasi Pemilu, Pasca Putusan MK Nomor: 135/PUU-XXII/2024” dengan Narasumber Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Ruang Kelas UTB, Sabtu (23/08/2025).
Diskusi Publik ini terselenggara dengan menghadirkan praktisi hukum, kpu lampung, bawaslu lampung, akademisi, insan pers, tokoh pemuda serta ratusan mahasiswa.
Acara dibuka langsung oleh Rektor Universitas Tulang Bawang Lampung, Dr. Drs. Achmad Moelyono, M.H. dalam sambutannya ia menyampai diskusi ini sangat penting, banyak manfaat menumbuhkan kesadaran hukum.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa menyelenggarakan diskusi publik dengan tema dan narasumber yang istimewa. Hal ini karena sedang ramai diperbincangkan oleh publik,” ujar Achmad Moelyono
Ia menambahkan bahwa putusan MK terkait dengan pemisahan penyelenggaraan antara pemilu nasional dan daerah berdampak pada banyaknya perdebatan yang kontroversial.
“Saya sangat bersyukur rekan-rekan bisa hadir dalam acara ini, kita akan bersama memahami lebih jauh secara langsung bagaimana peran MK dalam mengawal Konstitusi dan Demokrasi khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu kedepan,” pungkasnya.
Sementara itu, narasumber diskusi, Arief Hidayat menyampaikan bahwa putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu harus dipahami sebagai landasan sadar hukum.
“Hari ini kita diskusi publik, dalam rangka ada fungsi Mahkamah untuk bisa meningkatkan kesadaran hukum, bahwa mahkamah adalah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menafsirkan konstitusi,” terang Arief Hidayat
Ia menambahkan, peran mahasiswa tentang kesadaran hukum harus maksimal. mulai ditumbuhkan untuk peduli dengan hukum terutama putusan Mahkamah Konstitusi.
“Saya menjelaskan putusan MK agar mahasiswa memahami dasar hukumnya, diskusi terbuka seperti ini sangat bagus untuk menumbuhkan jiwa agar sadar tentang hukum.” pungkasnya. (*)















