UTB Lampung Gelar Diskusi Publik Tentang Putusan MK Penyelenggaraan Pemilu

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Universitas Tulang Bawang Lampung melaksanakan Diskusi Publik bertajuk “Transformasi Pemilu, Pasca Putusan MK Nomor: 135/PUU-XXII/2024” dengan Narasumber Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Ruang Kelas UTB, Sabtu (23/08/2025).

Diskusi Publik ini terselenggara dengan menghadirkan praktisi hukum, kpu lampung, bawaslu lampung, akademisi, insan pers, tokoh pemuda serta ratusan mahasiswa.

Acara dibuka langsung oleh Rektor Universitas Tulang Bawang Lampung, Dr. Drs. Achmad Moelyono, M.H. dalam sambutannya ia menyampai diskusi ini sangat penting, banyak manfaat menumbuhkan kesadaran hukum.

“Alhamdulillah, hari ini kita bisa menyelenggarakan diskusi publik dengan tema dan narasumber yang istimewa. Hal ini karena sedang ramai diperbincangkan oleh publik,” ujar Achmad Moelyono

Baca Juga :  Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung

Ia menambahkan bahwa putusan MK terkait dengan pemisahan penyelenggaraan antara pemilu nasional dan daerah berdampak pada banyaknya perdebatan yang kontroversial.

“Saya sangat bersyukur rekan-rekan bisa hadir dalam acara ini, kita akan bersama memahami lebih jauh secara langsung bagaimana peran MK dalam mengawal Konstitusi dan Demokrasi khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu kedepan,” pungkasnya.

Sementara itu, narasumber diskusi, Arief Hidayat menyampaikan bahwa putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu harus dipahami sebagai landasan sadar hukum.

Baca Juga :  Sambut Ribuan Wartawan, PWI-Disparekraf Lampung Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027

“Hari ini kita diskusi publik, dalam rangka ada fungsi Mahkamah untuk bisa meningkatkan kesadaran hukum, bahwa mahkamah adalah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menafsirkan konstitusi,” terang Arief Hidayat

Ia menambahkan, peran mahasiswa tentang kesadaran hukum harus maksimal. mulai ditumbuhkan untuk peduli dengan hukum terutama putusan Mahkamah Konstitusi.

“Saya menjelaskan putusan MK agar mahasiswa memahami dasar hukumnya, diskusi terbuka seperti ini sangat bagus untuk menumbuhkan jiwa agar sadar tentang hukum.” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru