UTB Lampung Gelar Diskusi Publik Tentang Putusan MK Penyelenggaraan Pemilu

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Universitas Tulang Bawang Lampung melaksanakan Diskusi Publik bertajuk “Transformasi Pemilu, Pasca Putusan MK Nomor: 135/PUU-XXII/2024” dengan Narasumber Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Ruang Kelas UTB, Sabtu (23/08/2025).

Diskusi Publik ini terselenggara dengan menghadirkan praktisi hukum, kpu lampung, bawaslu lampung, akademisi, insan pers, tokoh pemuda serta ratusan mahasiswa.

Acara dibuka langsung oleh Rektor Universitas Tulang Bawang Lampung, Dr. Drs. Achmad Moelyono, M.H. dalam sambutannya ia menyampai diskusi ini sangat penting, banyak manfaat menumbuhkan kesadaran hukum.

“Alhamdulillah, hari ini kita bisa menyelenggarakan diskusi publik dengan tema dan narasumber yang istimewa. Hal ini karena sedang ramai diperbincangkan oleh publik,” ujar Achmad Moelyono

Baca Juga :  Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Ia menambahkan bahwa putusan MK terkait dengan pemisahan penyelenggaraan antara pemilu nasional dan daerah berdampak pada banyaknya perdebatan yang kontroversial.

“Saya sangat bersyukur rekan-rekan bisa hadir dalam acara ini, kita akan bersama memahami lebih jauh secara langsung bagaimana peran MK dalam mengawal Konstitusi dan Demokrasi khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu kedepan,” pungkasnya.

Sementara itu, narasumber diskusi, Arief Hidayat menyampaikan bahwa putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu harus dipahami sebagai landasan sadar hukum.

Baca Juga :  Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA

“Hari ini kita diskusi publik, dalam rangka ada fungsi Mahkamah untuk bisa meningkatkan kesadaran hukum, bahwa mahkamah adalah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menafsirkan konstitusi,” terang Arief Hidayat

Ia menambahkan, peran mahasiswa tentang kesadaran hukum harus maksimal. mulai ditumbuhkan untuk peduli dengan hukum terutama putusan Mahkamah Konstitusi.

“Saya menjelaskan putusan MK agar mahasiswa memahami dasar hukumnya, diskusi terbuka seperti ini sangat bagus untuk menumbuhkan jiwa agar sadar tentang hukum.” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:55 WIB

Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Telepon Rahmat Erwin Usai Raih Emas Asian Games 2026

Minggu, 27 Sep 2026 - 10:10 WIB