Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Lampura Kompol Yohanis didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, Kasi Humas Iptu Herawati, serta Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi, konferensi pers ungkap kasus curanmor, Kamis (30/4/2026).

Wakapolres Lampura Kompol Yohanis didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, Kasi Humas Iptu Herawati, serta Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi, konferensi pers ungkap kasus curanmor, Kamis (30/4/2026).

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Lampung Utara (Lampura) bersama Polsek Sungkai Utara. Dalam sepekan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), polisi mengamankan satu tersangka berinisial PS.

Pengungkapan ini disampaikan langsung Wakapolres Lampura Kompol Yohanis dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, Kasi Humas Iptu Herawati, serta Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi, Kamis (30/4/2026).

Wakapolres menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Selama tujuh hari pelaksanaan KRYD, kami berhasil mengungkap satu kasus kejahatan yang menjadi atensi dengan mengamankan satu orang pelaku,” ujar Yohanis.

Kasus ini bermula dari aksi curanmor yang terjadi di area parkir Klinik Kaira, Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB lalu.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Pelaku diduga berjumlah dua orang dan beraksi dengan cara merusak kunci setang sepeda motor milik korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus PS di wilayah Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

PS diketahui berperan sebagai eksekutor yang secara langsung merusak kunci setang dan membawa kabur kendaraan target.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus cepat dengan alat seperti kunci T untuk merusak kabel atau soket motor hanya dalam hitungan detik.

Aksi ini dilakukan secara berkelompok, di mana satu pelaku bertindak sebagai eksekutor, sementara pelaku lain berperan sebagai pengawas situasi.

“Mudah-mudahan jika pelaku satunya bisa kita ungkap, ini dapat membuka kasus-kasus lain di berbagai TKP,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban, dua buah kunci T, satu unit handphone Oppo A18, serta fotokopi BPKB dan STNK.

Baca Juga :  Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Kini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda atau pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci menjadi langkah penting untuk mencegah aksi serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan gunakan pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian,” tutup Yohanis. (*)

Berita Terkait

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Senin, 28 September 2026 - 19:48 WIB

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:13 WIB