Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Mantan Kakanwil Pajak Ditahan KPK

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV).

Penahanan dilakukan setelah Haniv diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, Rabu (19/8/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, Haniv ditahan untuk 20 hari pertama. Masa penahanan terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Taufik menyebut, Haniv diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha anaknya.

Baca Juga :  98 Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB di Lampung Berganti, Ini Daftar Lengkapnya

Selama menjabat, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk memperoleh sejumlah penerimaan yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat pajak.

Dalam perkara tersebut, total gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar.

“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ujar Taufik.

Kasus tersebut bermula pada 2016. Saat itu, Haniv diduga mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah bawahannya, termasuk kepala kantor, berisi permintaan mencarikan sponsorship untuk acara fashion show yang diikuti anaknya, FP.

Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah perusahaan di Jakarta maupun luar Jakarta yang berstatus wajib pajak (WP).

Baca Juga :  Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, 161 Ribu Warga Mengungsi

Perusahaan-perusahaan itu selanjutnya merespons permintaan tersebut dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv.

Dari sejumlah perusahaan WP di Jakarta, uang yang diterima mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan di luar Jakarta, nilainya sekitar Rp300 juta.

Tak berhenti di situ. KPK juga menduga Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) dari sejumlah pihak sepanjang periode 2014 hingga 2022.

Penerimaan tersebut diduga disalurkan melalui seorang perantara berinisial BSA.

KPK sebelumnya telah menetapkan Haniv sebagai tersangka dalam perkara tersebut sejak 25 Februari 2025.

Kini, Haniv harus menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres
60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Usai Diperiksa 11 Jam, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Digiring ke Rutan Polda Lampung
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Bogor, 4 Diduga Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN
Sinyal Terakhir 5 Jurnalis, 2 ABK dan 1 Pemandu yang Hilang di Selat Sunda Terdeteksi di Pulau Sebesi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Selasa, 29 September 2026 - 09:16 WIB

Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres

Jumat, 25 September 2026 - 21:00 WIB

60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Berita Terbaru

Pariwisata

Dari Kebun ke Cangkir, Wonosari Buka Wisata Edukasi Teh

Senin, 5 Okt 2026 - 18:54 WIB

LC TV Story

Prabowo Sematkan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Jenderal

Senin, 5 Okt 2026 - 13:13 WIB