Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Pesawaran – Pemerintah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, mengembangkan GERCEP (Gerakan Respon Cepat Pelayanan Sosial) sebagai inovasi untuk mempercepat penerimaan informasi, koordinasi, dan tindak lanjut terhadap berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.

GERCEP digagas oleh Camat Tegineneng, Aep Alamsyah, S.STP., M.M., sebagai bagian dari Aksi Perubahan Kinerja Organisasi dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2026.

Inovasi ini dibangun berdasarkan kebutuhan akan pelayanan sosial yang lebih cepat, tertib, terkoordinasi, dan mudah dipantau.

Melalui GERCEP, masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, dan pemangku kepentingan terkait dihubungkan dalam satu mekanisme penanganan yang lebih sistematis.

Sasaran GERCEP mencakup berbagai kelompok warga rentan, seperti masyarakat prasejahtera yang mengalami masalah kesehatan, lanjut usia, penyandang disabilitas, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), warga yang tinggal di rumah tidak layak huni, anak putus sekolah, serta kondisi kedaruratan sosial lainnya.

Mekanisme GERCEP terdiri atas lima tahapan, yaitu laporan, verifikasi, klasifikasi prioritas, koordinasi, serta tindak lanjut dan pemantauan.

Laporan disampaikan melalui Google Form GERCEP, kemudian dihimpun dalam database dan dashboard pemantauan. Data yang masuk diperiksa kelengkapannya dan diverifikasi sebelum ditentukan tingkat prioritas serta pihak yang perlu dilibatkan.

Untuk membantu menentukan urgensi penanganan, laporan dibagi menjadi tiga tingkat prioritas. P1 atau Darurat ditujukan untuk kondisi yang membutuhkan respons awal kurang dari enam jam.

Baca Juga :  Tiga OPD Raih Penghargaan Pelayanan Publik

P2 atau Penting memiliki target respons maksimal 2 x 24 jam, sedangkan P3 atau Normal ditindaklanjuti dalam rentang tiga sampai lima hari kerja.

Klasifikasi tersebut merupakan instrumen internal untuk membantu menentukan kecepatan respons dan pola koordinasi sesuai kondisi laporan.

Apabila membutuhkan penanganan lintas sektor, Kecamatan Tegineneng melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, Puskesmas, TKSK, Pendamping PKH, perangkat daerah terkait, serta unsur lainnya sesuai jenis permasalahan dan kewenangannya.

Pilot Project di Dua Desa, Pada tahap awal, GERCEP diterapkan melalui pilot project di Desa Trimulyo dan Desa Sinarjati.

Di kedua desa tersebut telah dibentuk PIC GERCEP sebagai penghubung untuk menerima informasi awal, menghimpun data pendukung, dan menyampaikan laporan melalui sistem GERCEP.

Camat Tegineneng Aep Alamsyah menegaskan bahwa GERCEP tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan perangkat daerah teknis, melainkan memperkuat fungsi koordinasi kecamatan agar informasi masyarakat dapat diterima dan diteruskan kepada pihak yang tepat secara lebih cepat.

“GERCEP kami bangun agar ketika ada warga yang membutuhkan pelayanan sosial, informasinya dapat diterima lebih cepat, tercatat dengan baik, segera dikoordinasikan, dan dapat dipantau tindak lanjutnya. Jadi, laporan masyarakat tidak berhenti sebatas informasi, tetapi harus ada proses penanganan yang jelas,” ujar Aep.

Baca Juga :  60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak

Menurutnya, pelayanan sosial membutuhkan kerja sama berbagai pihak karena setiap persoalan memiliki karakteristik dan kewenangan penanganan yang berbeda.

“Kecamatan menjadi penghubung agar komunikasi antara desa dengan pihak-pihak terkait berjalan lebih cepat dan tertib. Semangatnya sederhana, yaitu bagaimana pemerintah dapat hadir lebih cepat ketika masyarakat membutuhkan pelayanan,” katanya.

GERCEP juga diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik berbasis data. Setiap laporan yang masuk dapat terdokumentasi mulai dari penerimaan, verifikasi, klasifikasi, koordinasi, hingga tindak lanjut.

Database dan dashboard pemantauan diharapkan membantu pemerintah kecamatan mengetahui perkembangan setiap laporan sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap jenis persoalan sosial yang muncul di wilayah Tegineneng.

Pelaksanaan GERCEP di Desa Trimulyo dan Desa Sinarjati akan terus dievaluasi, terutama terkait efektivitas pelaporan, kelengkapan data, kecepatan respons, kualitas koordinasi, dan tindak lanjut.

Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menyempurnakan dan mengembangkan GERCEP secara bertahap di wilayah Kecamatan Tegineneng.

Dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat, terkoordinasi, dan terpantau, GERCEP diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan sosial sekaligus meningkatkan kehadiran pemerintah dalam merespons kebutuhan masyarakat.

Jika penerapannya berjalan efektif, GERCEP diharapkan dapat menjadi salah satu praktik baik pelayanan sosial tingkat kecamatan yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan wilayah lainnya. (*)

Berita Terkait

Kakao Pesawaran Jangan Lagi Dijual Basah, Harga Bisa Melonjak hingga Rp80 Ribu per Kilogram
Target PAD Rp315 Miliar, Bapenda Lamtim Perkuat Digitalisasi dan Gandeng Pers
Seleksi Terbuka JPTP Lampura Masuk Tiga Besar, Nama dan Nilai Peserta Masih Dirahasiakan
Sukadadi Bawa Nama Lampung di Kampung Pancasila KASAD Award 2026
Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas
Musda KNPI Pesawaran Dipastikan Digelar Tahun Ini, Bursa Kepemimpinan Pemuda Mulai Menghangat
Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan
KPU Pesawaran Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan III
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Kakao Pesawaran Jangan Lagi Dijual Basah, Harga Bisa Melonjak hingga Rp80 Ribu per Kilogram

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Target PAD Rp315 Miliar, Bapenda Lamtim Perkuat Digitalisasi dan Gandeng Pers

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Lampura Masuk Tiga Besar, Nama dan Nilai Peserta Masih Dirahasiakan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Sukadadi Bawa Nama Lampung di Kampung Pancasila KASAD Award 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Berita Terbaru