LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Polemik revitalisasi Pasar Dekon, Ganefo, dan Ampera di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), kembali bergulir. Setelah sebelumnya sejumlah pedagang mengeluhkan pembangunan yang dinilai molor dari target, pihak pengembang PT Lingga Teknik Utama akhirnya memberikan penjelasan.
Perusahaan memastikan pembangunan tetap berjalan dan menargetkan seluruh proyek revitalisasi tersebut rampung pada Desember 2026.
Kepastian itu disampaikan Komisaris PT Lingga Teknik Utama, Kartubi, sebagai tanggapan atas keluhan pedagang yang mempertanyakan kepastian penyelesaian pembangunan pasar.
Kartubi senada dengan Pendi selaku bagian Pemasaran PT Lingga Teknik Utama, pembangunan pasar dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama meliputi Pasar Dekon, Ganefo, dan Ampera yang ditargetkan selesai pada Oktober 2026.
Sementara itu, pembangunan kawasan eks Cinema yang direncanakan memiliki dua lantai ditargetkan rampung pada Desember 2026.
“Kalau pembangunan pasar eks Cinema yang direncanakan dua lantai kita targetkan selesai Desember 2026, sepanjang tidak ada gangguan teknis,” kata Kartubi kepada awak media, Selasa (1/9/2026).
Menurut Kartubi, target penyelesaian tersebut mengacu pada kesepakatan pembangunan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura dan PT Lingga Teknik Utama.
Ia menyebut masa pembangunan ditetapkan selama 18 bulan. Proses pembongkaran bangunan lama telah dimulai pada 2025, sedangkan pembangunan fisik dimulai pada Februari 2026.
Kartubi mengklaim progres pembangunan saat ini telah mencapai lebih dari 50 persen.
“Saya yakin Desember 2026 ini selesai pembangunannya. Ini sudah 50 persen lebih, tinggal yang ringan-ringannya lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pekerjaan utama pembangunan telah dilalui. Tahapan selanjutnya lebih banyak berupa pekerjaan finishing, di antaranya pemasangan keramik dan pengecatan.
Pedagang Minta Uang Dikembalikan
Di tengah proses pembangunan yang masih berlangsung, sejumlah pedagang sebelumnya menyampaikan keinginan untuk membatalkan pembelian tempat usaha maupun meminta kembali uang yang telah mereka setorkan.
Menanggapi hal tersebut, Kartubi mengatakan perusahaan terbuka untuk membicarakannya secara langsung dengan pedagang.
Ia bahkan mempersilakan pedagang yang keberatan untuk datang langsung ke kantor PT Lingga Teknik Utama yang berada di kawasan pasar.
“Siapa pedagang yang minta uangnya dikembalikan, datang ke sini,” katanya.
Kartubi juga menegaskan, pembangunan pasar akan tetap dilanjutkan meskipun nantinya terdapat pedagang yang memilih tidak membeli atau tidak membayar tempat berdagang.
“Sekalipun para pedagang tidak membeli los atau tidak bayar tempat dagang, pembangunan pasar ini tetap kami jalankan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi hak jawab perusahaan atas keluhan pedagang yang sebelumnya menyebut ketidakpastian pembangunan telah berdampak terhadap aktivitas perdagangan mereka.
Gunakan Dana Perusahaan Sendiri
Kartubi mengatakan revitalisasi Pasar Dekon merupakan bagian dari pengalaman PT Lingga Teknik Utama dalam mengembangkan pasar di sejumlah daerah.
Ia menyebut proyek revitalisasi pasar di Lampura tersebut merupakan proyek pembangunan pasar kedelapan yang dikerjakan perusahaan. Menurutnya, pembangunan dilakukan menggunakan dana perusahaan sendiri.
“Kami membangun pakai uang pribadi perusahaan. Pembangunan pasar oleh PT Lingga di Lampura ini yang kedelapan. Sebelumnya kami membangun hal serupa di Tanggamus,” katanya.
Sebagai warga Kotabumi, Kartubi mengaku memiliki kepentingan untuk ikut mendorong pembangunan di daerah asalnya.
“Saya orang Kotabumi. Niat saya ingin membantu pemerintah membangun Lampura, salah satunya melalui pengembangan atau revitalisasi pasar ini,” ujarnya.
Polemik Eks Cinema
Kartubi juga memberikan penjelasan terkait polemik eks gedung Cinema yang sebelumnya disebut perwakilan pedagang dalam pemberitaan sebagai salah satu persoalan dalam proyek revitalisasi.
Menurut dia, bangunan eks Cinema merupakan aset Pemkab Lampura. Sementara PT Lingga Teknik Utama memiliki nota kesepahaman atau MoU dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan revitalisasi.
Atas dasar itu, Kartubi menyebut pembongkaran bangunan eks Cinema dilakukan berdasarkan perintah pemerintah daerah.
“Soal besi-besi bekas eks Cinema itu kami beli dari pemerintah daerah. Kami bayar ke pemerintah daerah. Tapi saya lupa berapa nilainya, tanya saja ke pemerintah daerah,” kata Kartubi.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan perusahaan atas klaim sebelumnya yang menyebut aset eks Cinema diperjualbelikan tanpa persetujuan pemilik.
Meski demikian, untuk memastikan persoalan tersebut secara utuh, status aset, dasar pembongkaran, serta transaksi material bekas bangunan masih perlu dikonfirmasi kepada Pemkab Lampura, termasuk melalui dokumen kerja sama dan administrasi terkait.
Minta DPRD Turun Langsung ke Lapangan
Terkait keterlibatan DPRD Lampura dalam mengawasi revitalisasi pasar, Kartubi mengatakan PT Lingga Teknik Utama telah beberapa kali memenuhi undangan DPRD untuk mengikuti hearing mengenai proyek tersebut. Namun, ia berharap pengawasan tidak hanya dilakukan melalui rapat dengar pendapat.
“Kami sudah beberapa kali mengikuti hearing dengan DPRD. Tapi jangan selalu mengundang kami hearing. Coba DPRD datang dan melihat progres pekerjaan,” kata Kartubi.
Ia menegaskan perusahaan terbuka apabila DPRD ingin melihat secara langsung perkembangan pembangunan di lapangan.
“Kami terbuka dan dengan senang hati kalau DPRD datang melihat progres pekerjaan,” ujarnya.
Bagi pedagang, persoalan revitalisasi pasar sejatinya bukan hanya mengenai kapan pembangunan selesai.
Mereka juga membutuhkan kepastian mengenai tempat usaha yang telah dibayar, mekanisme apabila ingin mengundurkan diri, serta jaminan bahwa proses revitalisasi tidak kembali memperpanjang ketidakpastian terhadap aktivitas dan mata pencaharian mereka.
Dengan target baru yang disampaikan pengembang, perhatian kini tertuju pada realisasi pembangunan di lapangan hingga Desember 2026. (*)
















