BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di Lampung untuk mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring dari rumah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik.
Kebijakan ini bertujuan melindungi keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari potensi bahaya paparan abu vulkanik.
Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran daring diberlakukan bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), hingga sekolah luar biasa (SLB).
Pelaksanaan KBM secara daring dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Senin hingga Selasa, 7–8 September 2026. Selama periode tersebut, perkembangan situasi akan terus dipantau dengan mengacu pada informasi dan arahan dari otoritas berwenang.
Meski kegiatan belajar dialihkan ke rumah, kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah. Mereka diminta memastikan proses pembelajaran berjalan efektif serta materi pelajaran tersampaikan kepada peserta didik melalui platform digital yang tersedia.
Surat edaran tersebut juga mengimbau siswa, guru, dan orang tua untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama abu vulkanik masih berpotensi mengganggu kesehatan.
Apabila terpaksa beraktivitas di luar ruangan, masyarakat, khususnya peserta didik dan tenaga pendidik, diimbau menggunakan masker untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik. Paparan abu tersebut berpotensi memicu gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata, dan iritasi kulit.
Orang tua atau wali peserta didik juga diminta mengawasi dan mendampingi anak selama pembelajaran daring berlangsung. Langkah ini diperlukan agar siswa tetap mengikuti kegiatan belajar dengan baik meski berada di rumah.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di wilayah masing-masing diminta terus memantau kondisi keamanan dan lingkungan di sekitar satuan pendidikan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap risiko kesehatan akibat paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau dapat diminimalkan, sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berlangsung.
Masyarakat juga diminta tetap tenang, mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi, serta mengutamakan keselamatan selama aktivitas Gunung Anak Krakatau berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. (*)
















