LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pembatalan keberangkatan calon jamaah haji asal Indonesia selama pandemi berimbas pada lamanya antrean jamaah haji regular dan khusus.
Berdasarkan data Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Lampung saat ini memiliki kuota haji sekitar 7.050 orang.
Sementara, yang seharusnya berangkat pada tahun 2020 mencapai 6.636 orang. Sedangkan yang mendaftar sudah mencapai 141.870 orang.
Alhasil, Lampung memiliki daftar tunggu keberangkatan haji mencapai 22 tahun!
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Lampung, M. Ansori F. Citra membenarkan perihal lama antrean tersebut.
“Insyallah benar karena perhitungan berdasarkan sistem,” tegas Ansori saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com), Kamis (28/10/2021).
Ia berharap penyelenggaraan haji di tahun 2022 ini bisa terlaksana.
Untuk diketahui, Lampung bersama Sumatera Selatan dan Sulawesi Tengah menempati daftar tunggu 22 tahun.
Sedangkan daftar yang paling singkat adalah 10 tahun, yakni dari Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat.
Terlama di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yakni mencapai 46 tahun.
Untuk calon jamaah haji khusus (ONH Plus) lama antrean seluruhnya mencapai 7 tahun. (*)
Red















