LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Bupati Lampung Selatan (Lamsel) menunda pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 di 84 desa.
Penundaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lamsel M. Sefri Masdian. Menurutnya, tahapan Pilkades Serentak 2021 ditunda berdasarkan surat Bupati Lamsel Nomor: 140/2518/IV.13/2021 tanggal 16 Juli.
”Mengingat penyebaran dan penularan covid demikian membahayakan, terlebih Lamsel masuk zona oranye, maka pak Bupati mengambil keputusan untuk menunda sementara pelaksanaan pilkades serentak,” kata Sefri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/7/2021).
Semula, lanjut Sefri, pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Lampung Selatan dijadwalkan pada 5 Agustus mendatang.
”Arahan Bupati untuk jajarannya, penyelamatan nyawa manusia menjadi yang utama. Makanya pelaksanaan tahapan Pilkades Serentak 2021 ditunda dulu,” ujarnya.
Dalam suratnya, Bupati Lamsel juga melarang para calon kepala desa (Kades) dan semua pihak tidak melakukan kegiatan kampanye dan pengumpulan massa selama masa penundaan tahapan.
Surat bupati perihal penundaan tersebut tidak berlaku surut. Artinya, tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Diketahui, pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Lamsel sudah masuk pada tahapan penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa. (*)
Red
